Percepat persidangan, Edi Siswadi tak ajukan eksepsi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siwadi, yang juga terdakwa dalam kasus suap hakim perkara bansos tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/1/2014).
"Untuk mempercepat proses persidangan, saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Edi disela-sal sidang.
Tak jauh berbeda dengan terdakwa lainnya yakni Dada Rosada, dalam sidang Edi pun menyampaikan surat permohonan agar bisa berobat jalan karena sakit pinggang yang dideritanya.
Sementara itu, kuasa hukum Edi Siswadi, Rohman Hidayat, mengatakan, jika kliennya sakit usai terjatuh di Rutan Salemba saat menjadi tahanan KPK.
"Kita sudah baca dakwaan dan kita tidak akan ajukan eksepsi. Pertimbangannya hanya demi mempersingkat waktu saja. Untuk izin itu, Pak Edi dulu pernah jatuh di Salemba, dan sekarang mohon izin untuk berobat jalan. Mudah-mudahan dikabulkan itu kan manusiawi. Hanya berobat jalan," jelasnya.
Dalam persidangan itu, Edi didakwa dengan tiga dakwaan. Ketiga dakwaan itu, sama dengan dakwaan Dada Rosada yang juga menjalani sidang yang sama. Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari mendatang dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Dada & Edi tempati sel di LP Sukamiskin
"Untuk mempercepat proses persidangan, saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Edi disela-sal sidang.
Tak jauh berbeda dengan terdakwa lainnya yakni Dada Rosada, dalam sidang Edi pun menyampaikan surat permohonan agar bisa berobat jalan karena sakit pinggang yang dideritanya.
Sementara itu, kuasa hukum Edi Siswadi, Rohman Hidayat, mengatakan, jika kliennya sakit usai terjatuh di Rutan Salemba saat menjadi tahanan KPK.
"Kita sudah baca dakwaan dan kita tidak akan ajukan eksepsi. Pertimbangannya hanya demi mempersingkat waktu saja. Untuk izin itu, Pak Edi dulu pernah jatuh di Salemba, dan sekarang mohon izin untuk berobat jalan. Mudah-mudahan dikabulkan itu kan manusiawi. Hanya berobat jalan," jelasnya.
Dalam persidangan itu, Edi didakwa dengan tiga dakwaan. Ketiga dakwaan itu, sama dengan dakwaan Dada Rosada yang juga menjalani sidang yang sama. Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari mendatang dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Dada & Edi tempati sel di LP Sukamiskin
(lal)