3 dakwaan Dada dalam kasus suap hakim bansos

Kamis, 02 Januari 2014 - 14:37 WIB
3 dakwaan Dada dalam...
3 dakwaan Dada dalam kasus suap hakim bansos
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang juga mantan Wali Kota Bandung itu dengan tiga dakwaan.

"Ada tiga dakwaan. Pertama menyuap hakim PN, kedua menyuap hakim PT, dan ketiga menyuap penyelenggara negara," ucap salah seorang JPU dari KPK, Riyono, usai persidangan, Kamis (2/1/2014).

Menurutnya, dalam dakwaan ini JPU mendakwa Dada dengan dakwaan komulatif. Berikut dakwaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bandung ini:

Dakwaan kesatu, Dada dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiga primair pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair dengan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca:

KPK perpanjang penahanan Dada Rosada
(lal)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved