3 dakwaan Dada dalam kasus suap hakim bansos

Kamis, 02 Januari 2014 - 14:37 WIB
3 dakwaan Dada dalam...
3 dakwaan Dada dalam kasus suap hakim bansos
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang juga mantan Wali Kota Bandung itu dengan tiga dakwaan.

"Ada tiga dakwaan. Pertama menyuap hakim PN, kedua menyuap hakim PT, dan ketiga menyuap penyelenggara negara," ucap salah seorang JPU dari KPK, Riyono, usai persidangan, Kamis (2/1/2014).

Menurutnya, dalam dakwaan ini JPU mendakwa Dada dengan dakwaan komulatif. Berikut dakwaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bandung ini:

Dakwaan kesatu, Dada dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiga primair pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair dengan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca:

KPK perpanjang penahanan Dada Rosada
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0786 seconds (0.1#10.140)