Disidang, Dada Rosada teliti berkas dakwaan sendiri

Kamis, 02 Januari 2014 - 14:06 WIB
Disidang, Dada Rosada...
Disidang, Dada Rosada teliti berkas dakwaan sendiri
A A A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada hari ini menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim bansos, Setyabudi Tedjocahyono, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Dari pantauan di lokasi, Dada datang sekira pukul 09.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dari Lapas Sukamiskin. Selain Dada, terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, juga datang secara berbarengan.

Sesaat setelah kedatangannya, Dada pun langsung dibawa masuk ke ruang sidang utama yang berada di lantai dua. Dada yang mengenakan kemeja garis-garis itu langsung duduk di bangku terdakwa untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Berbeda dengan terdakwa yang lain, Dada nampak teliti mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergiliran oleh JPU KPK. Tak hanya itu, Dada yang membekali diri dengan pulpen ini sesekali mencocokan. Dakwaan yang dibaca dengan dakwaan yang dia pegang.

Bahkan terlihat, sesekali mantan wali kota dua periode itu mencoret-coret berkas dakwaannya yang tebalnya sekira 100-an halaman itu.

Terpantau, ruangan sidang tempat dada disidangkan dipenuhi para pengunjung. Selain pengunjung umum, nampak pula para anggota LSM yang pro maupun kontra ikut menyaksikan jalannya persidangan. Hingga pukul 10.15 WIB, tim JPU masih membacakan dakwaan. Sementara, terdakwa lainnya, Edi Siswadi, masih menunggu giliran sidang di ruang tunggu terdakwa.

Tak ada kemajuan dari pemeriksaan Dada
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3054 seconds (0.1#10.140)