Pemerintah jamin birokrasi tidak susahkan masyarakat

Kamis, 02 Januari 2014 - 01:16 WIB
Pemerintah jamin birokrasi...
Pemerintah jamin birokrasi tidak susahkan masyarakat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menjamin masyarakat yang sakit tidak akan ditolak oleh rumah sakit (RS). Untuk itu masyarakat diminta untuk mengurus kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan, masyarakat dalam keadaan emergency tidak boleh ditolak. Meskipun masyarakat tersebut belum memiliki jaminan.

"RS juga tidak boleh menarik jaminan. Semua itu ada di UU RS," tandasnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/1/2014).

Menurut dia, dipastikan tidak ada birokrasi yang rumit dalam pelayanan yang diberikan RS terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tetapi dalam asuransi sosial, seseorang harus memiliki kartu sebagai identitas.

"Tentunya dalam sistem ini seseorang harus memiliki kartu. Dan kartu ini dapat diproses dengan mudah serta bisa efektif dibuat di kantor-kantor cabang BPJS kesehatan seluruh Indonesia dengan membawa KTP dan KK," papar dia.

Pada hari pertama pelaksanaan BPJS Kesehatan, Provinsi DKI Jakarta adalah daerah pertama yang menggunakan JKN. Untuk itu diharapkan, JKN dapat menjadi akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik.

Untuk itu, diperlukan kontrol dan monitoring dari seluruh komponen dapat dijalankan secara bersama-sama, guna peningkatan layanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal agar tidak ada masyarakat yang jatuh sakit.

"Masyarakat harus dapat menjaga kesehatannya, walaupun sudah memiliki Kartu Jaminan Kesehatan," kata dia.

Dalam pelaksanaan awal, lanjut dia, ada sekitar 121,6 juta warga yang dijamin kesehatannya oleh BPJS. Namun diperkirakan yang menggunakan layanan ini baru sekitar 20 persen dari seluruh peserta. Pada 2019 seluruh masyarakat Indonesia mempunyai jaminan kesehatan.

Sementara, untuk masyarakat miskin yang tidak masuk dalam hitungan 86,4 juta diharapkan Pemda dapat membayari jaminan kesehatannya. Karena menurut data BPS masyarakat miskin hanya 11,5 persen atau sekitar 29,2 juta warga.

"Pemerintah Pusat sudah menaikkan jumlah masyarakat miskin yang akan dijamin dalam JKN. Maka Pemda harus dapat menjamin sisa masyarakatnya yang belum masuk. Selain itu jika masyarakat tersebut tergolong mampu dapat membayar iuran sendiri."

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, tidak ada kekhawatiran pada Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang diintegrasikan JKN. Menurut dia, sistem ini saling bergandengan. Selanjutnya, Pemprov DKI akan memberikan jaminan kesehatan kepada 3,5 juta warga Jakarta. Sedangkan dari data BPS, yang hanya terkover oleh JKN hanya 1,2 juta.

"Sisanya kita yang akan cover. Karena fakta di lapangan jumlah masyarakat yang harus di-cover sejumlah 3,5 juta."

Jokowi mengatakan, integrasi ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakan kartu tersebut di seluruh Indonesia saat menderita sakit.
(hyk)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Derita Kanker Stadium...
Derita Kanker Stadium 3, Bocah 7 Tahun Warga Tangsel Ini Butuh Biaya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved