Indonesia tak miliki faktor penting penegakan hukum

Selasa, 31 Desember 2013 - 00:48 WIB
Indonesia tak miliki faktor penting penegakan hukum
Indonesia tak miliki faktor penting penegakan hukum
A A A
Sindonews.com - Tak dimilikinya faktor penting dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi penyebab kondisi hukum saat ini sangat memprihatinkan.

Karut marutnya hukum di Indonesia ini terjadi utamanya pada tindak pidana yang bersifat sistemik dan memunculkan banyak ketidakadilan bagi masyarakat Indonesia.

“Ada empat faktor yang harus dimiliki sebuah negara untuk menegakan hukum yaitu undang-undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana hukum serta budaya hukum masyarakat. Parahnya, semua hal tersebut belum dimiliki oleh Indonesia,” ujar Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Dr Eddy Hiariej, Selasa (31/12).

Dalam kegiatan refleksi akhir tahun yang diadakan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah, Eddy menuturkan, tidak profesionalnya para penegak hukum yang bertugas saat ini lebih dikarenakan berlakunya pola rekruitmen penegak hukum yang buruk. Praktik sogok menyogok dalam rekrutmen aparat hukum menjadi rahasia umum.

“Kesadaran hukum masyarakat pun sebenarnya tidak terlepas dari sistem hukum. Karenanya, para penegak hukum haruslah menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam menegakan hukum,” tegasnya.

Selain itu, menurut Eddy, karut-marut undang-undang juga merupakan hal yang harus diperbaiki di Indonesia. Undang-undang di Indonesia kebanyakan dibuat dengan bahasa legal speed making. Pemerintah dinilai begitu mudahnya membuat undang-undang tanpa melihat keefektifan apalagi kesempurnaannya.

“Bayangkan saja, dalam masa pemerintahan BJ Habibie misalnya, hanya dalam waktu sekitar 10 bulan muncul 44 undang-undang baru. Ini tentu angka yang fantastis mengingat undang-undang tidak bisa dibuat dengan sembarangan karena menyangkut dengan keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota MPM PP Muhammadiyah Eko Prasetyo SH mengatakan, keadilan dan kekuasaan merupakan hal yang seiring sejalan. Baginya, orang yang adil harus berkuasa dan orang yang berkuasa harus adil. Dan bentuk ketidakadilan seperti korupsi harus diberantas bersama-sama oleh bangsa ini.

“Perguruan Tinggi (PT) dalam hal ini sebagai lembaga pendidikan tertinggi haruslah berperan dalam memberantas korupsi. PT harus bisa memberikan inspirasi pada mahasiswanya untuk jujur dan berani memberantas korupsi. Pendidikan di PT tidak boleh terbatas hanya dengan buku-buku dan teori. Mahasiswa harus didekatkan dengan kasus-kasus riil di lapangan dengan harapan akan menimbulkan keberanian untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9702 seconds (0.1#10.140)