SBY, tolong beri penerjemah untuk Wilfrida
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta menyediakan penerjemah yang selalu mendampingi Wilfrida selama masa persidangan di Malaysia.
"Sehingga Wilfrida dapat mengikuti dan memahami isi persidangan, karena merupakan hak bagi Wilfrida," kata anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (30/12/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta, pemerintah aktif dan memantau perkembangan kasus itu termasuk menerima bukti-bukti tambahan dari masyarakat sipil terutama pemerhati masalah TKI agar memperingan hukuman Wilfrida.
"Meminta seluruh masyarakat Indonesia dan media massa untuk turut memantau perkembangan persidangan Wilfrida agar Wilfrida terbebas dari hukuman mati," tuntasnya.
Sekadar diketahui, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam hukuman mati Wilfrida Soik kembali menjalani persidangan di Kota Bahru, Malaysia kemarin.
Persidangan tersebut dipimpin Hakim Y.A. Dato' Azmad Zaidi bin Ibrahim, sidang tersebut masih lanjutan dari persidangan pada 17 November 2013.
Dalam persidangan yang dipantau langsung oleh Komisi HAM Malaysia, Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) didapatkan beberapa keputusan yang dikeluarkan hakim.
Pertama, mengabulkan permohonan keterangan (affidavit) kepada hakim atas uraian bukti dan kesaksian dalam persidangan sebelumnya. Di mana keterangan bukti dan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sumir dan tanpa dukungan fakta yang akurat.
Keputusan kedua adalah, memperpanjang keputusan persidangan 17 November 2013 tentang perawatan dan pemeriksaan kesehatan Wilfrida di RS Permai Johor termasuk kondisi kejiwaan Wilfrida yang semestinya dapat diputuskan pada masa sidang ini diperpanjang 10 hari per tanggal 29 Desember 2013.
Di mana sejak di penjara bulan Desember 2010, Wilfrida baru menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif pada sidang sebelumnya.
Keputusan ketiga ialah mengabulkan pemeriksaan ulang saksi-saksi kunci yang diharapkan bisa meringankan Wilfrida dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih di bawah umur dan merupakan korban perdagangan manusia.
Yang keempat ialah persidangan Wilfrida akan dilangsungkan secara marathon pada bulan Januari 2014 tepatnya pada tanggal 12, 19, 26-29 Januari 2014.
Baca berita terkait:
Tes tulang buka jalan Wilfrida terbebas hukuman mati
"Sehingga Wilfrida dapat mengikuti dan memahami isi persidangan, karena merupakan hak bagi Wilfrida," kata anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (30/12/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta, pemerintah aktif dan memantau perkembangan kasus itu termasuk menerima bukti-bukti tambahan dari masyarakat sipil terutama pemerhati masalah TKI agar memperingan hukuman Wilfrida.
"Meminta seluruh masyarakat Indonesia dan media massa untuk turut memantau perkembangan persidangan Wilfrida agar Wilfrida terbebas dari hukuman mati," tuntasnya.
Sekadar diketahui, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam hukuman mati Wilfrida Soik kembali menjalani persidangan di Kota Bahru, Malaysia kemarin.
Persidangan tersebut dipimpin Hakim Y.A. Dato' Azmad Zaidi bin Ibrahim, sidang tersebut masih lanjutan dari persidangan pada 17 November 2013.
Dalam persidangan yang dipantau langsung oleh Komisi HAM Malaysia, Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) didapatkan beberapa keputusan yang dikeluarkan hakim.
Pertama, mengabulkan permohonan keterangan (affidavit) kepada hakim atas uraian bukti dan kesaksian dalam persidangan sebelumnya. Di mana keterangan bukti dan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sumir dan tanpa dukungan fakta yang akurat.
Keputusan kedua adalah, memperpanjang keputusan persidangan 17 November 2013 tentang perawatan dan pemeriksaan kesehatan Wilfrida di RS Permai Johor termasuk kondisi kejiwaan Wilfrida yang semestinya dapat diputuskan pada masa sidang ini diperpanjang 10 hari per tanggal 29 Desember 2013.
Di mana sejak di penjara bulan Desember 2010, Wilfrida baru menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif pada sidang sebelumnya.
Keputusan ketiga ialah mengabulkan pemeriksaan ulang saksi-saksi kunci yang diharapkan bisa meringankan Wilfrida dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih di bawah umur dan merupakan korban perdagangan manusia.
Yang keempat ialah persidangan Wilfrida akan dilangsungkan secara marathon pada bulan Januari 2014 tepatnya pada tanggal 12, 19, 26-29 Januari 2014.
Baca berita terkait:
Tes tulang buka jalan Wilfrida terbebas hukuman mati
(mhd)