SBY diminta cabut Perpres 105 & 106 2013
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, Presiden SBY harus mencabut Perpres Nomor 105 dan 106 tahun 2013, yang menjadi jaminan pejabat negara untuk berobat ke luar negeri.
Perpres Nomor 105 tahun 2013 mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu. Sedangkan Perpres Nomor 106 tahun 2013 mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan lembaga negara.
Hal ini meliputi Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPR RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK dan Hakim Agung MA.
“Sungguh menyakitkan bagi rakyat. Alokasi anggaran bagi masyarakat miskin tidak mampu, hanya Rp19.225 per orang per bulannya sebanyak 86,4 juta jiwa. Data ini tidak berubah dari penerimaan kuota Jamkesmas,” katanya, Minggu, 29 Desember 2013.
Menurut Rieke, jumlah yang ditanggung APBN hanyalah sedikit. Dari data Rumah Tangga Miskin (RTM) BPS 2011 sejumlah 25,2 juta. Maka jika dihitung jumlah satu keluarga terdiri dari empat orang, maka seharusnya menerima Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN) sebanyak 100,8 juta jiwa.
“Alokasi APBN 2014 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui PBI hanya Rp19,9 triliun. Seharusnya jika PBI yang diberikan Rp20 ribu, maka untuk 240 juta rakyat hanya dibutuhkan Rp56,7 triliun. Anggaran tersebut belum tentu terpakai semua,” papar dia.
Untuk itu pemerintah dituntut untuk menjalankan JKN bagi seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 tanpa boleh bertahap. Maka dengan dijalankan sistem jaminan sosial, anggaran kesehatan bagi rakyat miskin dan tidak mampu, harus bersumber dari APBN tanpa membebani APBD.
Selain itu, harus dilakukan pencabutan Perpres Nomor 105 dan 106 tahun 2013, karena tidak boleh ada pengistimewaan bagi pejabat negara, dan mengabaikan hak kesehatan rakyat yang diamanat UUD 1945 Pasal 28 dan 34.
“Kalau pejabat mau berobat ke luar negeri pakai saja dana pribadi, jangan pakai uang rakyat,” tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Perpres Nomor 105 tahun 2013 mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu. Sedangkan Perpres Nomor 106 tahun 2013 mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan lembaga negara.
Hal ini meliputi Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPR RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK dan Hakim Agung MA.
“Sungguh menyakitkan bagi rakyat. Alokasi anggaran bagi masyarakat miskin tidak mampu, hanya Rp19.225 per orang per bulannya sebanyak 86,4 juta jiwa. Data ini tidak berubah dari penerimaan kuota Jamkesmas,” katanya, Minggu, 29 Desember 2013.
Menurut Rieke, jumlah yang ditanggung APBN hanyalah sedikit. Dari data Rumah Tangga Miskin (RTM) BPS 2011 sejumlah 25,2 juta. Maka jika dihitung jumlah satu keluarga terdiri dari empat orang, maka seharusnya menerima Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN) sebanyak 100,8 juta jiwa.
“Alokasi APBN 2014 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui PBI hanya Rp19,9 triliun. Seharusnya jika PBI yang diberikan Rp20 ribu, maka untuk 240 juta rakyat hanya dibutuhkan Rp56,7 triliun. Anggaran tersebut belum tentu terpakai semua,” papar dia.
Untuk itu pemerintah dituntut untuk menjalankan JKN bagi seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 tanpa boleh bertahap. Maka dengan dijalankan sistem jaminan sosial, anggaran kesehatan bagi rakyat miskin dan tidak mampu, harus bersumber dari APBN tanpa membebani APBD.
Selain itu, harus dilakukan pencabutan Perpres Nomor 105 dan 106 tahun 2013, karena tidak boleh ada pengistimewaan bagi pejabat negara, dan mengabaikan hak kesehatan rakyat yang diamanat UUD 1945 Pasal 28 dan 34.
“Kalau pejabat mau berobat ke luar negeri pakai saja dana pribadi, jangan pakai uang rakyat,” tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)