Bawaslu harus cek dana kampanye parpol

Sabtu, 28 Desember 2013 - 15:39 WIB
Bawaslu harus cek dana kampanye parpol
Bawaslu harus cek dana kampanye parpol
A A A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk menelusuri kebenaran dana kampanye tersebut.

"Harus ada upaya dari Bawaslu untuk mengecek kebenaran dana itu," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada Sindonews, Sabtu (28/12/2013).

Menurut Ray, tidak sulit bagi Bawaslu untuk menelusurinya, pasalnya bisa saja menguji satu atau dua dana rekening parpol sebagai sample (contoh), dan dicocokkan dengan temuan lapangan.

Menurutnya, jika mendekati fakta bisa diasumsikan bahwa laporan dana kampanye parpol mendekati kebenaran. "Jika ditemukan sesuatu yang mencurigakan, entah antara pembelanjaan dan laporan dana kampanye, atau sumber dana yang tak jelas, berarti ada kemungkinan data dana kampanyenya tidak sesuai dengan fakta. Nah, di sini Bawaslu dapat meminta segera agar dana kampanye itu diselidiki," pungkasnya.

Seperti diketahui sejumlah parpol telah melaporkan dana kampanye. Mereka adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp135,5 miliar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp130 miliar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp44,8 miliar.

Kemudian, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp29,1 miliar, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Rp19 miliar, Partai Demokrat Rp135 miliar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp144 miliar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp41 miliar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp32 miliar.

Baca berita:
Total laporan dana kampanye PKS capai Rp32 M
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7196 seconds (0.1#10.140)