KPK klaim terus kembangkan kasus alkes Tangsel
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan (alkes) Tangerang Selatan (Tangsel).
"Sampai saat ini masih dikembanhgkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Menurutnya, jika dalam pengembangan penyidikan kasus alkes Tangsel, penyidik menemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tapi sampai saat ini belum ada. "Jika ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan," tukas Johan.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi alkes Tangsel. KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan Dadang Priatna dari pihak swasta dan Mamak Jamaksari pejabat pembuat komitmen Kota Tangeran Selatan.
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Sampai saat ini masih dikembanhgkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Menurutnya, jika dalam pengembangan penyidikan kasus alkes Tangsel, penyidik menemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tapi sampai saat ini belum ada. "Jika ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan," tukas Johan.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi alkes Tangsel. KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan Dadang Priatna dari pihak swasta dan Mamak Jamaksari pejabat pembuat komitmen Kota Tangeran Selatan.
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)