KPU akan umumkan laporan dana kampanye parpol
Jum'at, 27 Desember 2013 - 13:59 WIB
KPU akan umumkan laporan dana kampanye parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumkan dana kampanye partai politik (parpol) yang telah dilaporkan kepada mereka. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Ya, kami akan mengumumkan sesuai Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 bahwa partai politik yang memenuhi jadwal (melaporkan dana kampanye) maupun tidak memenuhi secara rinci diberitahu kepada publik," kata Husni di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Husni menjelaskan, dalam pengumuman itu nantinya akan disampaikan beberapa kriteria yang telah dipenuhi maupun belum terpenuhi parpol dalam melaporkan dana kampanye mereka.
"Dan belum masuk sesuai kriteria akan diberitahu apa saja yang kurang dan diberi kesempatan untuk diperbaiki," terangnya.
Ia mengatakan, masih ada waktu berikutnya bagi partai politik yang belum melaporkan dana kampanye mereka pada periode pertama ini. "Pelaporan ini adalah laporan awal bukan akhir," pungkasnya.
Ini batasan sumbangan dana kampanye parpol
"Ya, kami akan mengumumkan sesuai Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 bahwa partai politik yang memenuhi jadwal (melaporkan dana kampanye) maupun tidak memenuhi secara rinci diberitahu kepada publik," kata Husni di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Husni menjelaskan, dalam pengumuman itu nantinya akan disampaikan beberapa kriteria yang telah dipenuhi maupun belum terpenuhi parpol dalam melaporkan dana kampanye mereka.
"Dan belum masuk sesuai kriteria akan diberitahu apa saja yang kurang dan diberi kesempatan untuk diperbaiki," terangnya.
Ia mengatakan, masih ada waktu berikutnya bagi partai politik yang belum melaporkan dana kampanye mereka pada periode pertama ini. "Pelaporan ini adalah laporan awal bukan akhir," pungkasnya.
Ini batasan sumbangan dana kampanye parpol
(lal)