Kejagung upayakan recipropal, untuk ekstradisi Eddy Tansil
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap seluruh orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.
Termasuk pencarian terhadap Eddy Tansil, buronan nomor satu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Bapindo.
"Benar mas, masih berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Selain itu, pihak Kejagung juga akan mengupayakan ekstradisi Eddy Tanxil yang saat ini diketahui sedang berada di China. "Karena belum ada perjanjian ekstradisi (dengan China), kita coba mengupayakan recipropal," tegas Untung.
Untuk itu Kejagung juga akan bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebagai pemimpin dari ekstradisi-ekstradisi yang akan dilakukan ke depan. Selain Eddy Tansil, Kejagung juga akan mengupayakan melakukan ekstradisi kepada seluruh buronan yang sedang diketahui melarikan diri ke luar negeri.
Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996 terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo.
Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Presiden RI Jusuf Kalla.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 milyar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.
Soal ekstradisi, Yusril nilai Indonesia alami kesulitan
Termasuk pencarian terhadap Eddy Tansil, buronan nomor satu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Bapindo.
"Benar mas, masih berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Selain itu, pihak Kejagung juga akan mengupayakan ekstradisi Eddy Tanxil yang saat ini diketahui sedang berada di China. "Karena belum ada perjanjian ekstradisi (dengan China), kita coba mengupayakan recipropal," tegas Untung.
Untuk itu Kejagung juga akan bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebagai pemimpin dari ekstradisi-ekstradisi yang akan dilakukan ke depan. Selain Eddy Tansil, Kejagung juga akan mengupayakan melakukan ekstradisi kepada seluruh buronan yang sedang diketahui melarikan diri ke luar negeri.
Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996 terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo.
Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Presiden RI Jusuf Kalla.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 milyar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.
Soal ekstradisi, Yusril nilai Indonesia alami kesulitan
(lal)