Suap perkara tanah, KPK periksa tiga Hakim Praya

Senin, 23 Desember 2013 - 12:25 WIB
Suap perkara tanah, KPK periksa tiga Hakim Praya
Suap perkara tanah, KPK periksa tiga Hakim Praya
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga hakim, terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tanah di Pengadilan Negeri (PN), Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga hakim yang dimaksud yakni, Ketua PN Praya Sumedi, Hakim Dewi Santini, Hakim Desak Ketut Yuni Aryanti.

"Mereka dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Senin (23/12/2013).

Selain itu, KPK memanggil tiga saksi dari pihak Kepolisian yakni, Kapolres Lombok Tengah AKBP Supriyadi, Kapolsek Praya Barat, Kompol H Ridwan dan Iptu Deny Septiawan selaku Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

KPK juga memanggil saksi dari Kejaksaan, yakni Jaksa Kasi Pidsus Kejari Praya Apriyanto Kurniawan.

Seperti diketahui, KPK menangkap Subri Kepala Kejaksaan Negeri NTB dan Lusita Ani Razak seorang pengusaha di sebuah hotel di Lombok Tengah. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 16.400 dolar Amerika dan Rp213 juta pada Sabtu 14 Desember 2013 lalu.

Uang itu diduga sebagai uang suap, terkait pengurusan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah yang tengah ditangani.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6847 seconds (0.1#10.140)