Hak Djoko Susilo masih diberikan oleh Polri

Jum'at, 20 Desember 2013 - 10:13 WIB
Hak Djoko Susilo masih diberikan oleh Polri
Hak Djoko Susilo masih diberikan oleh Polri
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo masih berstatus anggota Polri meski vonis hukumannya telah diperberat menjadi 18 tahun penjara.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan bahwa sampai saat ini Djoko Susilo masih anggota Polri dan haknya akan tetap diberikan sebagai anggota Polri sampai perkara hukum yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

"Hak-haknya sebagai anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus inkrah dulu," kata Ronny usai Apel Operasi Lilin 2013 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).

Ronny menambahkan, Polri akan terus memberikan bantuan hukum untuk Irjen Pol Djoko Susilo selama proses hukumnya berjalan melalui Divisi Hukum (Divkum) Polri. Selain itu, jenderal bintang dua itu juga akan tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai perwira tinggi Polri.

"Polri melalui Divisi Hukum, sudah memberikan bantuan hukum sejak awal hingga saat ini kepada beliau (Djoko Susilo)," pungkas Ronny.

Untuk diketahui, Irjen Pol Djoko Susilo, Terdakwa kasus Simulator SIM telah divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya memvonis Djoko Susilo 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, Djoko Susilo juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Djoko Susilo minta divonis ringan
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6528 seconds (0.1#10.140)