Vonis Djoko diperberat, beri efek positif hukum Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang alat simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, dinilai berdampak positif pada wajah hukum di Indonesia.
"Hukuman Djoko ini (diperberat) sesuatu yang baik, memang seharusnya pengadilan itu dalam dua kasus itu (Djoko dan Angelina Sondakh) memberikan kabar gembira (dengan vonis berat)," kata Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).
Menurutnya, pengadilan mulai sadar tentang kewajiban terkait pemberian vonis terhadap koruptor yang melakukan banding.
"Pengadilan mulai sadar, harus memberikan hukuman yang berat para koruptor yang melakukan banding, dan jangan diberi kesemptan untuk mendapatkan keringanan hukuman, karena ini presedennya enggak baik dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Seperti diketahui, Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu 18 Desember 2013, terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan (Hakim Ketua), Humuntal Pane (hakim anggota), M. Djoko, (hakim anggota), Sudiro (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta, dan dibantu Wangi Amal (Panitera Pengganti).
"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata Hakim Roki Panjaitan seperti dikutip dari laman pt-jakarta.go.id, Kamis 19 Desember 2013.
Berita vonis Djoko Susilo oleh Pengadilan Tipikor
"Hukuman Djoko ini (diperberat) sesuatu yang baik, memang seharusnya pengadilan itu dalam dua kasus itu (Djoko dan Angelina Sondakh) memberikan kabar gembira (dengan vonis berat)," kata Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).
Menurutnya, pengadilan mulai sadar tentang kewajiban terkait pemberian vonis terhadap koruptor yang melakukan banding.
"Pengadilan mulai sadar, harus memberikan hukuman yang berat para koruptor yang melakukan banding, dan jangan diberi kesemptan untuk mendapatkan keringanan hukuman, karena ini presedennya enggak baik dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Seperti diketahui, Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu 18 Desember 2013, terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan (Hakim Ketua), Humuntal Pane (hakim anggota), M. Djoko, (hakim anggota), Sudiro (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta, dan dibantu Wangi Amal (Panitera Pengganti).
"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata Hakim Roki Panjaitan seperti dikutip dari laman pt-jakarta.go.id, Kamis 19 Desember 2013.
Berita vonis Djoko Susilo oleh Pengadilan Tipikor
(maf)