Vonis Djoko diperberat, beri efek positif hukum Indonesia

Jum'at, 20 Desember 2013 - 08:28 WIB
Vonis Djoko diperberat,...
Vonis Djoko diperberat, beri efek positif hukum Indonesia
A A A
Sindonews.com - Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang alat simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, dinilai berdampak positif pada wajah hukum di Indonesia.

"Hukuman Djoko ini (diperberat) sesuatu yang baik, memang seharusnya pengadilan itu dalam dua kasus itu (Djoko dan Angelina Sondakh) memberikan kabar gembira (dengan vonis berat)," kata Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).

Menurutnya, pengadilan mulai sadar tentang kewajiban terkait pemberian vonis terhadap koruptor yang melakukan banding.

"Pengadilan mulai sadar, harus memberikan hukuman yang berat para koruptor yang melakukan banding, dan jangan diberi kesemptan untuk mendapatkan keringanan hukuman, karena ini presedennya enggak baik dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Seperti diketahui, Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu 18 Desember 2013, terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan (Hakim Ketua), Humuntal Pane (hakim anggota), M. Djoko, (hakim anggota), Sudiro (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta, dan dibantu Wangi Amal (Panitera Pengganti).

"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata Hakim Roki Panjaitan seperti dikutip dari laman pt-jakarta.go.id, Kamis 19 Desember 2013.

Berita vonis Djoko Susilo oleh Pengadilan Tipikor
(maf)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved