Upaya Kejagung buru aset BLBI dinilai sia-sia
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari aset Adrian Kiki Iriawan, terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya sia-sia. Pasalnya, aset tersebut sudah habis dijual sejak beberapa tahun lalu.
"Asetnya sudah tidak ada, sudah habis dijualin semua. Ada Sekitar USD600.000 lebih asetnya," kata Yusril di Oasis Amir Hotel, Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013).
Yusril menambahkan, sekalipun masih ada aset yang tersisa dalam perkara BLBI, aset tersebut diyakini sudah disembunyikan di Hongkong dan cukup sulit untuk mengambil kembali aset tersebut.
"Sebagian besar, aset itu sudah di transfer ke Hongkong, prosesnya akan sangat lama," tegas Yusril.
Untuk itu, Yusril mengatakan bahwa perkara BLBI tersebut agar dapat menjadi pelajaran untuk berbagai instansi terkait. "Oleh karena itu, itu menjadi pengalaman penting untuk kita (Indonesia), untuk menghadapi negara-negara tetangga," pungkas Yusril.
Sebelumnya, terpidana korupsi BLBI, Adrian telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia.
Pasalnya, selain ada proses aturan hukum dari negara Australia, terpidana tersebut juga melakukan upaya hukum yakni judicial review dalam persidangan ekstradisi dirinya di Australia.
Pihak Australia sendiri menyatakan, bahwa upaya judicial review yang dilakukan oleh terpidana tersebut baru akan ditinjau pertengah tahun 2008 lalu. Hingga saat ini baru dikabulkan permohonan ekstradisi tersebut.
Untuk diketahui, Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno, selaku Wakil Direktur Utama Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.
Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron.
Lalu, Adrian diketahui berada di Australia dan sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.
Sampai saat ini, buronan dalam perkara korupsi BLBI yang sudah berhasil ditangkap adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dan Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa.
Untuk buronan Hendra, lebih dahulu meninggal di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu, sebelum dikembalikan ke Indonesia. Lalu, tim pencarian aset juga sempat menemukan aset dari buronan Hendra di Australia sebesar Rp3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkum HAM untuk biaya pencarian.
Dengan demikian, kini para buronan korupsi BLBI yang masih belum ditemukan adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa dan keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim dari Bank Global.
Baca berita:
10 tahun BLBI, kesempatan SBY koreksi keuangan negara
"Asetnya sudah tidak ada, sudah habis dijualin semua. Ada Sekitar USD600.000 lebih asetnya," kata Yusril di Oasis Amir Hotel, Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013).
Yusril menambahkan, sekalipun masih ada aset yang tersisa dalam perkara BLBI, aset tersebut diyakini sudah disembunyikan di Hongkong dan cukup sulit untuk mengambil kembali aset tersebut.
"Sebagian besar, aset itu sudah di transfer ke Hongkong, prosesnya akan sangat lama," tegas Yusril.
Untuk itu, Yusril mengatakan bahwa perkara BLBI tersebut agar dapat menjadi pelajaran untuk berbagai instansi terkait. "Oleh karena itu, itu menjadi pengalaman penting untuk kita (Indonesia), untuk menghadapi negara-negara tetangga," pungkas Yusril.
Sebelumnya, terpidana korupsi BLBI, Adrian telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia.
Pasalnya, selain ada proses aturan hukum dari negara Australia, terpidana tersebut juga melakukan upaya hukum yakni judicial review dalam persidangan ekstradisi dirinya di Australia.
Pihak Australia sendiri menyatakan, bahwa upaya judicial review yang dilakukan oleh terpidana tersebut baru akan ditinjau pertengah tahun 2008 lalu. Hingga saat ini baru dikabulkan permohonan ekstradisi tersebut.
Untuk diketahui, Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno, selaku Wakil Direktur Utama Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.
Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron.
Lalu, Adrian diketahui berada di Australia dan sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.
Sampai saat ini, buronan dalam perkara korupsi BLBI yang sudah berhasil ditangkap adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dan Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa.
Untuk buronan Hendra, lebih dahulu meninggal di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu, sebelum dikembalikan ke Indonesia. Lalu, tim pencarian aset juga sempat menemukan aset dari buronan Hendra di Australia sebesar Rp3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkum HAM untuk biaya pencarian.
Dengan demikian, kini para buronan korupsi BLBI yang masih belum ditemukan adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa dan keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim dari Bank Global.
Baca berita:
10 tahun BLBI, kesempatan SBY koreksi keuangan negara
(kri)