Hukuman Djoko Susilo diperberat, ini kata Sutarman
A
A
A
Sindonews.com - Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang alat simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo tidak dipermasalahkan Kapolri Jenderal Pol Sutarman.
"Itu kami serahkan sepenuhnya keputusannya pada hakim pengadilan," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Dia pun tak mempermasalahkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menghukum terdakwa Djoko Susilo dengan pidana tambahan, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
"Ya makanya, keputusan hakim kami hormati. Tentu hakim punya pertimbangan yang adil untuk memutuskan. Apapun harus dilaksanakan," katanya.
Baca juga kuasa hukum Djoko minta keringanan.
"Itu kami serahkan sepenuhnya keputusannya pada hakim pengadilan," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Dia pun tak mempermasalahkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menghukum terdakwa Djoko Susilo dengan pidana tambahan, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
"Ya makanya, keputusan hakim kami hormati. Tentu hakim punya pertimbangan yang adil untuk memutuskan. Apapun harus dilaksanakan," katanya.
Baca juga kuasa hukum Djoko minta keringanan.
(stb)