Djoko Susilo minta divonis ringan

Kamis, 19 Desember 2013 - 17:43 WIB
Djoko Susilo minta divonis...
Djoko Susilo minta divonis ringan
A A A
Sindonews.com - Irjen Pol Djoko Susilo terdakwa dalam kasus korupsi pengadan simulator R2 dan R2, di Korlantas Mabes Polri serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkeinginan dihukum ringan dalam semua tingkatan pengadilan.

Kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang menyatakan, pihaknya secara resmi belum menerima putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum kliennya 18 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Dengan demikian, pihaknya belum mengetahui apa pertimbangannya. Karenanya belum bisa berkomentar. Tetapi kata dia, tim kuasa hukum Djoko acap kali menyampaikan harapannya, bahwa putusan di semua tingkatan mendapat hukuman ringan.

"Ya semuanya juga berharap putusan itu lebih meringankan lah. Mana ada seseorang mengharapkan hukumannya itu berat," ujar Juniver kepada KORAN SINDO di Jakarta, Kamis (19/12/13).

Dia melanjutkan setelah menerima putusan, pihaknya akan mencermati dan kemudian berdiskusi secara cepat antar tim kuasa hukum. Berikutnya, kuasa hukum akan berdiskusi dengan kliennya, terkait langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan.

Tim kuasa hukum akan mengusulkan agar Djoko melakukan kasasi. Tetapi semua itu ada di tangan Djoko. "Tentu masukan (kasasi) akan kami berikan, setelah kami membacanya secara cermat," jelasnya.

Disinggung bagaimana soal putusan uang pengganti Rp32 miliar ditambah pencabutan hak politik, Juniver lagi-lagi mengatakan, pihaknya secara resmi belum mendapatkan putusan dan belum membaca pertimbangannya.

Menurutnya, putusan banding PT baru bersifat informasi ke informasi. Karenanya dia belum mau mengomentari terlalu jauh.

"Nanti saja. Makanya kami belum bisa komentar, karena kami belum mendapat putusan resmi," bebernya.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan membesuk Djoko dalam waktu dekat, atau Jumat, 20 Desember 2013 di Rutan Guntur KPK, untuk mendiskusikan masalah putusan banding. "Tadi malahan belum tahu ada putusan. Jadi tidak berbicara," tuturnya.

Juniver menjelaskan, banding di tingkat PT DKI Jakarta sebenarnya diajukan oleh KPK, karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Kemudian pihaknya mencermati secara seksama langkah KPK itu, yang kemudian diikuti dengan banding dari pihak Djoko. Sebelum memori banding itu diajukan, ada pembicaraan antara kuasa hukum dengan Djoko terkait beberapa hal.

Termasuk potensi-potensi vonis yang akan dijatuhkan di tingkatan banding, dan alasan KPK. "Masalah banding kan sebetulnya KPK yang mengajukan, karena putusannya di bawah dua per tiga," tandasnya.

Baca juga vonis juga diperberat.
(stb)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved