Djoko Susilo minta divonis ringan

Kamis, 19 Desember 2013 - 17:43 WIB
Djoko Susilo minta divonis ringan
Djoko Susilo minta divonis ringan
A A A
Sindonews.com - Irjen Pol Djoko Susilo terdakwa dalam kasus korupsi pengadan simulator R2 dan R2, di Korlantas Mabes Polri serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkeinginan dihukum ringan dalam semua tingkatan pengadilan.

Kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang menyatakan, pihaknya secara resmi belum menerima putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum kliennya 18 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Dengan demikian, pihaknya belum mengetahui apa pertimbangannya. Karenanya belum bisa berkomentar. Tetapi kata dia, tim kuasa hukum Djoko acap kali menyampaikan harapannya, bahwa putusan di semua tingkatan mendapat hukuman ringan.

"Ya semuanya juga berharap putusan itu lebih meringankan lah. Mana ada seseorang mengharapkan hukumannya itu berat," ujar Juniver kepada KORAN SINDO di Jakarta, Kamis (19/12/13).

Dia melanjutkan setelah menerima putusan, pihaknya akan mencermati dan kemudian berdiskusi secara cepat antar tim kuasa hukum. Berikutnya, kuasa hukum akan berdiskusi dengan kliennya, terkait langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan.

Tim kuasa hukum akan mengusulkan agar Djoko melakukan kasasi. Tetapi semua itu ada di tangan Djoko. "Tentu masukan (kasasi) akan kami berikan, setelah kami membacanya secara cermat," jelasnya.

Disinggung bagaimana soal putusan uang pengganti Rp32 miliar ditambah pencabutan hak politik, Juniver lagi-lagi mengatakan, pihaknya secara resmi belum mendapatkan putusan dan belum membaca pertimbangannya.

Menurutnya, putusan banding PT baru bersifat informasi ke informasi. Karenanya dia belum mau mengomentari terlalu jauh.

"Nanti saja. Makanya kami belum bisa komentar, karena kami belum mendapat putusan resmi," bebernya.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan membesuk Djoko dalam waktu dekat, atau Jumat, 20 Desember 2013 di Rutan Guntur KPK, untuk mendiskusikan masalah putusan banding. "Tadi malahan belum tahu ada putusan. Jadi tidak berbicara," tuturnya.

Juniver menjelaskan, banding di tingkat PT DKI Jakarta sebenarnya diajukan oleh KPK, karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Kemudian pihaknya mencermati secara seksama langkah KPK itu, yang kemudian diikuti dengan banding dari pihak Djoko. Sebelum memori banding itu diajukan, ada pembicaraan antara kuasa hukum dengan Djoko terkait beberapa hal.

Termasuk potensi-potensi vonis yang akan dijatuhkan di tingkatan banding, dan alasan KPK. "Masalah banding kan sebetulnya KPK yang mengajukan, karena putusannya di bawah dua per tiga," tandasnya.

Baca juga vonis juga diperberat.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6464 seconds (0.1#10.140)