Kasus Kajari NTB, fungsi Komjak perlu diperkuat

Kamis, 19 Desember 2013 - 11:58 WIB
Kasus Kajari NTB, fungsi...
Kasus Kajari NTB, fungsi Komjak perlu diperkuat
A A A
Sindonews.com - Kasus tertangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan tamparan besar bagi penegak hukum di negeri ini.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago, diperlukan upaya memperkuat Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mengawasi oknum-oknum jaksa nakal itu. Untuk memperkuat fungsi Komjak, menurutnya harus ada aturan dan itu bisa dilakukan dalam revisi UU Kejaksaan yang saat ini tengah bergulir di DPR.

"Pada revisi UU Kejaksaan yang sedang dilakukan DPR, kita akan perkuat fungsi Komjak," jelasnya melalui pesan singkat, Kamis (19/12/2013).

Menurutnya, dalam menjalankan fungsinya nanti, Komjak harus bisa mengawasi perilaku jaksa, memberikan rekomendasi pengangkatan pejabat kejaksaan, dan memberikan sangsi pada jaksa nakal. "Dengan diperkuatnya fungsi Komjak setidaknya bisa meminimalisir oknum jaksa nakal," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri NTB di sebuah hotel di Lombok Tengah, dan menyita USD16.400 dan Rp23 juta pada Sabtu, 14 Desember 2013 lalu.

Jaksa yang ditangkap KPK dari Kejari Praya
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7640 seconds (0.1#10.140)