Tim kuasa hukum Djoko Susilo belum tentukan langkah

Kamis, 19 Desember 2013 - 11:50 WIB
Tim kuasa hukum Djoko...
Tim kuasa hukum Djoko Susilo belum tentukan langkah
A A A
Sindonews.com - Tim kuasa hukum terpidana kasus Simulator SIM Djoko Susilo, Juniver Girsang, mengatakan belum mengetahui pertimbangan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara.

"Terus terang saja, terhadap putusan itu kami belum mengetahui secara resmi apa pertimbangannya," kata Juniver saat dihubungi wartawan, Kamis (19/12/2013).

Menurutnya, tim kuasa hukum akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Djoko Susilo. Setelah dipelajari, kata Juniver, maka tim penasihat hukum akan menentukan langkah selanjutnya. "Nanti setelah kami ketahui resmi, kami pelajari dan cermati, baru kami tentukan langkah selanjutnya," tukasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Djoko Susilo 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Namun, PT Jakarta memperberat hukuman Djoko menjadi 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), subsidair 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, Djoko diminta membayar uang pengganti sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua milyar rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Selain itu, seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Kubu Djoko Susilo persiapkan nota banding
(lal)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved