Tim kuasa hukum Djoko Susilo belum tentukan langkah

Kamis, 19 Desember 2013 - 11:50 WIB
Tim kuasa hukum Djoko...
Tim kuasa hukum Djoko Susilo belum tentukan langkah
A A A
Sindonews.com - Tim kuasa hukum terpidana kasus Simulator SIM Djoko Susilo, Juniver Girsang, mengatakan belum mengetahui pertimbangan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara.

"Terus terang saja, terhadap putusan itu kami belum mengetahui secara resmi apa pertimbangannya," kata Juniver saat dihubungi wartawan, Kamis (19/12/2013).

Menurutnya, tim kuasa hukum akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Djoko Susilo. Setelah dipelajari, kata Juniver, maka tim penasihat hukum akan menentukan langkah selanjutnya. "Nanti setelah kami ketahui resmi, kami pelajari dan cermati, baru kami tentukan langkah selanjutnya," tukasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Djoko Susilo 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Namun, PT Jakarta memperberat hukuman Djoko menjadi 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), subsidair 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, Djoko diminta membayar uang pengganti sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua milyar rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Selain itu, seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Kubu Djoko Susilo persiapkan nota banding
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7293 seconds (0.1#10.140)