Disahkan, PKB minta Kades manfaatkan 10% APBN

Kamis, 19 Desember 2013 - 07:27 WIB
Disahkan, PKB minta...
Disahkan, PKB minta Kades manfaatkan 10% APBN
A A A
Sindonews.com - Desa tidak hanya menjadi tempat tinggal tapi juga tempat untuk mencari nafkah dan melanjutkan kehidupan. Karena, kepala desa (kades) dan perangkat desa dijamin mendapat pengahasilan tetap, tunjangan dan penerimaan sah lainnya serta mendapat jaminan kesehatan.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja'far mengatakan, sebagai partai yang komitmen untuk memperjuangkan agar 10 persen APBN untuk desa dimasukkan dalam RUU tentang Desa agar dimanfaatkan secara baik.

"Dengan disahkan Undang-Undang Desa tersebut, PKB mengajak seluruh Kepala Desa se-Indonesia agar memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Marwan dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (19/12/2013).

Ketua DPP PKB ini juga mengatakan, sudah sepatutnya dana tersebut diperuntukkan untuk program pengentasan kemiskinan dan meningkatkan infrastruktur perdesaan yang selama ini masih mengalami kesenjangan dengan perkotaan.

"Dengan dana tersebut, desa harus bisa menjadi basis produksi kebutuhan pokok khususnya sumber pangan. Sebagai upaya mempertahankan ketahanan pangan nasional," katanya.

Dari alokasi APBN dan APBD untuk Desa, kata dia, PKB berharap desa menjadi subjek pembangunan desa tidak lagi mengandalkan program dari pemerintah. Tambahnya, desa bisa mandiri untuk menentukan program sesuai dengan kebutuhan lokal.

"Namun semua itu akan sulit terwujud tanpa kerja sama yang baik. Untuk itu semua elemen masyarakat di desa dan stakeholder agar mendukung program desa sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara (PDB)," katanya.

Selain itu, anggota Komisi V DPR RI ini menambahkan, sumberdaya alam Indonesia berada di desa. Dengan adanya anggaran 10 persen dari APBN tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadikan desa sebagai basis pembangunan.

"Masa jabatan kepala desa enam tahun dan batasan periode jabatan kepala desa maksimal tiga kali masa jabatan adalah sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, dan itu merupakan kompromi terbaik," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Agenda Paripurna DPR...
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Berita Terkini
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Kejagung Sangkal Febrie...
Kejagung Sangkal Febrie Adriansyah Umrah: Sudah Dicekal, Kami Pastikan Ada di Indonesia
Kejagung Pastikan Telusuri...
Kejagung Pastikan Telusuri Informasi Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved