Penyerahan Adrian dilaksanakan di Perth International Airport

Rabu, 18 Desember 2013 - 18:10 WIB
Penyerahan Adrian dilaksanakan di Perth International Airport
Penyerahan Adrian dilaksanakan di Perth International Airport
A A A
Sindonews.com - Setelah High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi untuk Adrian Kiki Ariawan, yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kini Adrian Kiki Ariawan sudah dapat diserahkan kepada Pemerintah Indonesia, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) tentang Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Basrief Arief dalam konferensi persnya, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

"Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan Bapak Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Basrief menambahkan, pihak Kejaksaan Agung sangat mengapresiasi keputusan dari High Court Australia, yang mengabulkan permohonan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Adrian, salah seorang terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 yang telah merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp600 triliun. Sedangkan kerugian negara atas korupsi di Bank Surya sebesar Rp1,5 triliun.

"Kejaksaan menyambut baik keputusan ini dan akan segera melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 71/PID/2003/PT. DKI tanggal 2 Juni 2003, yang menyatakan bahwa Adrian Kiki Ariawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup," pungkas Basrief.

Sebelumnya, terpidana korupsi BLBI, Adrian telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia.

Pasalnya, selain ada proses aturan hukum dari Negara Australia, terpidana tersebut juga melakukan upaya hukum yakni judicial review dalam persidangan ekstradisi dirinya di Australia.

Pihak Australia sendiri menyatakan, bahwa upaya judicial review yang dilakukan oleh terpidana tersebut baru akan ditinjau pertengah tahun 2008 lalu. Hingga saat ini baru dikabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

Untuk diketahui, Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno, selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.

Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron.

Lalu, Adrian diketahui berada di Australia dan sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0374 seconds (0.1#10.140)