Penyerahan Adrian dilaksanakan di Perth International Airport

Rabu, 18 Desember 2013 - 18:10 WIB
Penyerahan Adrian dilaksanakan...
Penyerahan Adrian dilaksanakan di Perth International Airport
A A A
Sindonews.com - Setelah High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi untuk Adrian Kiki Ariawan, yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kini Adrian Kiki Ariawan sudah dapat diserahkan kepada Pemerintah Indonesia, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) tentang Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Basrief Arief dalam konferensi persnya, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

"Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan Bapak Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Basrief menambahkan, pihak Kejaksaan Agung sangat mengapresiasi keputusan dari High Court Australia, yang mengabulkan permohonan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Adrian, salah seorang terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 yang telah merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp600 triliun. Sedangkan kerugian negara atas korupsi di Bank Surya sebesar Rp1,5 triliun.

"Kejaksaan menyambut baik keputusan ini dan akan segera melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 71/PID/2003/PT. DKI tanggal 2 Juni 2003, yang menyatakan bahwa Adrian Kiki Ariawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup," pungkas Basrief.

Sebelumnya, terpidana korupsi BLBI, Adrian telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia.

Pasalnya, selain ada proses aturan hukum dari Negara Australia, terpidana tersebut juga melakukan upaya hukum yakni judicial review dalam persidangan ekstradisi dirinya di Australia.

Pihak Australia sendiri menyatakan, bahwa upaya judicial review yang dilakukan oleh terpidana tersebut baru akan ditinjau pertengah tahun 2008 lalu. Hingga saat ini baru dikabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

Untuk diketahui, Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno, selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.

Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron.

Lalu, Adrian diketahui berada di Australia dan sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved