Kemenkum HAM: Keputusan High Court Australia sudah final
A
A
A
Sindonews.com - High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi untuk Adrian Kiki Ariawan, yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Proses itu cukup panjang selama delapan tahun.
Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan, bahwa High Court Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ektradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"The High Court merupakan pengadilan tertinggi di Australia, sehingga putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, melalui keterangan persnya, Rabu (18/12/2013).
Berdasarkan putusan ini maka Adrian Kiki Ariawan akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait Bank Surya.
"Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia sedang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan AKA," imbuhnya.
Kemenkum HAM RI sangat menghargai putusan High Court Australia serta seluruh upaya maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Australia khususnya Australian Attorney-General’s Department dan Jaksa Agung Australia.
Dikabulkannya ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum in-absentia ini dapat menjadi preseden dan mendorong negara-negara lain untuk tidak ragu-ragu membantu Indonesia dan negara yang meminta bantuan ekstradisi.
Menurutnya, hasil tersebut tidak mungkin dapat di capai tanpa adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait di Indonesia dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung.
"Menteri Hukum dan HAM meyakini bahwa faktor-faktor pendorong keberhasilan kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral RI - Australia di bidang hukum, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan, bahwa High Court Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ektradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"The High Court merupakan pengadilan tertinggi di Australia, sehingga putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, melalui keterangan persnya, Rabu (18/12/2013).
Berdasarkan putusan ini maka Adrian Kiki Ariawan akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait Bank Surya.
"Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia sedang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan AKA," imbuhnya.
Kemenkum HAM RI sangat menghargai putusan High Court Australia serta seluruh upaya maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Australia khususnya Australian Attorney-General’s Department dan Jaksa Agung Australia.
Dikabulkannya ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum in-absentia ini dapat menjadi preseden dan mendorong negara-negara lain untuk tidak ragu-ragu membantu Indonesia dan negara yang meminta bantuan ekstradisi.
Menurutnya, hasil tersebut tidak mungkin dapat di capai tanpa adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait di Indonesia dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung.
"Menteri Hukum dan HAM meyakini bahwa faktor-faktor pendorong keberhasilan kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral RI - Australia di bidang hukum, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)