Forum lobi DPR rawan korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Proses lobi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menjadi titik rawan awal terjadinya korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan peraturan lobi harus diperketat.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, setelah proses lobi harus dipublikasikan dan melaporkannya kepada pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan dan masing-masing fraksi.
"Terkait aspek individu misalnya, KPK memberikan saran untuk melakukan pengaturan dalam menyampaikan pertanggung jawaban lobi,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Mantan Komisi Yudisial ini menjelaskan, KPK sejak 21 April 2011 mengajukan permohonan kepada Pimpinan DPR, untuk melakukan kajian terkait dengan sistem di DPR.
Kemudian ditindak lanjuti pada forum-forum selanjutnya, dan ada beberapa poin yang disepakati bersama.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK, kata Busyro, pada September-Desember 2013 lalu, ada tiga fungsi utama DPR yang harus diperbaiki, supaya potensi terjadinya korupsi bisa dicegah.
"KPK berupaya menelusuri upaya akar permasalahan korupsi. Dalam pelaksanaan tiga fungsi DPR, fungsi anggaran legislasi dan pengawasan. KPK mendorong dilakukan perbaikan sistem, atas pelaksanaan ketiga fungsi tersebut," pungkasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung. Politikus PDI Perjuangan yang diundang KPK dalam acara pemaparan hasil kajian ini mengaku, korupsi rawan terjadi dalam proses lobi-lobi. Ia sepakat dengan hasil analisis KPK.
“Perlu kami lakukan penyempurnaan dalam bidang pengawasan adalah di lobi-lobi. Nah apakah lobi-lobi itu diperbolehkan secara tertutup, yang tentunya sangat terbuka sekali untuk tindak pidana korupsi,” tutur Pramono.
Klik di sini untuk berita terkait.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, setelah proses lobi harus dipublikasikan dan melaporkannya kepada pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan dan masing-masing fraksi.
"Terkait aspek individu misalnya, KPK memberikan saran untuk melakukan pengaturan dalam menyampaikan pertanggung jawaban lobi,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Mantan Komisi Yudisial ini menjelaskan, KPK sejak 21 April 2011 mengajukan permohonan kepada Pimpinan DPR, untuk melakukan kajian terkait dengan sistem di DPR.
Kemudian ditindak lanjuti pada forum-forum selanjutnya, dan ada beberapa poin yang disepakati bersama.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK, kata Busyro, pada September-Desember 2013 lalu, ada tiga fungsi utama DPR yang harus diperbaiki, supaya potensi terjadinya korupsi bisa dicegah.
"KPK berupaya menelusuri upaya akar permasalahan korupsi. Dalam pelaksanaan tiga fungsi DPR, fungsi anggaran legislasi dan pengawasan. KPK mendorong dilakukan perbaikan sistem, atas pelaksanaan ketiga fungsi tersebut," pungkasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung. Politikus PDI Perjuangan yang diundang KPK dalam acara pemaparan hasil kajian ini mengaku, korupsi rawan terjadi dalam proses lobi-lobi. Ia sepakat dengan hasil analisis KPK.
“Perlu kami lakukan penyempurnaan dalam bidang pengawasan adalah di lobi-lobi. Nah apakah lobi-lobi itu diperbolehkan secara tertutup, yang tentunya sangat terbuka sekali untuk tindak pidana korupsi,” tutur Pramono.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)