KPK: Amplop penghulu masuk gratifikasi

Rabu, 18 Desember 2013 - 13:51 WIB
KPK: Amplop penghulu masuk gratifikasi
KPK: Amplop penghulu masuk gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, amplop untuk penghulu dari calon pengantin masuk gratifikasi. Maka wajib dilaporkan kepada KPK.

Keputusan itu disepakati setelah KPK menggelar rapat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Praktik penerimaan honor, tanda terima kasih atau pengganti uang transport dalam pencatatan nikah, adalah gratifikasi sebagaimana dalam Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Setiap penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun, maka harus dilaporkan ke lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini. Namun, mekanismenya akan diatur kemudian.

Tak dapat dipungkiri, penerimaan gratifikasi kerap terjadi lantaran keterbatasan anggaran, di Kantor Urusan Agama yang tidak cukup yaitu hanya Rp2 juta dalam sebulan.

Lebih jauh dia menjelaskan, biaya operasional pencatatan di luar kantor dan di luar jam kerja, akan dibebankan ke APBN. Tapi perlu merubah peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2004 paling lambat 2014.

"Menunggu peraturan yang baru, Kemenag akan keluarkan Peraturan Menteri Agama," tegasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7533 seconds (0.1#10.140)