KPK: Amplop penghulu masuk gratifikasi

Rabu, 18 Desember 2013 - 13:51 WIB
KPK: Amplop penghulu...
KPK: Amplop penghulu masuk gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, amplop untuk penghulu dari calon pengantin masuk gratifikasi. Maka wajib dilaporkan kepada KPK.

Keputusan itu disepakati setelah KPK menggelar rapat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Praktik penerimaan honor, tanda terima kasih atau pengganti uang transport dalam pencatatan nikah, adalah gratifikasi sebagaimana dalam Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Setiap penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun, maka harus dilaporkan ke lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini. Namun, mekanismenya akan diatur kemudian.

Tak dapat dipungkiri, penerimaan gratifikasi kerap terjadi lantaran keterbatasan anggaran, di Kantor Urusan Agama yang tidak cukup yaitu hanya Rp2 juta dalam sebulan.

Lebih jauh dia menjelaskan, biaya operasional pencatatan di luar kantor dan di luar jam kerja, akan dibebankan ke APBN. Tapi perlu merubah peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2004 paling lambat 2014.

"Menunggu peraturan yang baru, Kemenag akan keluarkan Peraturan Menteri Agama," tegasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved