Penghulu tak perlu datang ke pernikahan
A
A
A
Sindonews.com - Dosen Kebudayaan Jawa dari Universitas Indonesia (UI) Prapto Yuwono mengatakan, dalam adat Jawa, resepsi pernikahan tidak perlu dihadiri penghulu.
Sehingga pasangan pengantin tidak perlu resah dengan ketidakhadiran penghulu dalam acara mereka. Menurut dia, tidak penting seorang penghulu datang dalam pernikahan adat Jawa.
"Pernikahan Jawa adalah tentang pertemuan dua keluarga untuk sebuah peristiwa sakral. Hari yang sudah ditentukan tidak dapat dibatalkan. Dalam budaya Jawa tidak perlu ada penghulu," kata Prapto dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2013).
Dirinya meresahkan kesalahan paradigma masyarakat tentang kehadiran penghulu dalam pernikahan adat. Dia juga menyayangkan jika ada calon pengantin yang tidak jadi menikah karena ketidakhadiran penghulu.
"Ini salah kaprah, ada penghitungan agar ditemukan hari yang tepat. Orang Jawa tidak main-main dalam urusan pernikahan. Sayang sekali jika ada pengantin yang tidak jadi menikah hanya karena urusan penghulu," tegasnya.
Dosen Administrasi Publik dan Rektor Unitomo Ulul Albab menambahkan, paradigma yang berkembang di tengah masyarakat selama ini, pernikahan tidak terjadi tanpa kehadiran penghulu.
Padahal, kata dia, tugas penghulu adalah mencatat peristiwa pernikahan agar diakui negara. Penghulu juga tidak harus datang meski dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
"Paradigma yang berkembang di tengah masyarakat selama ini, pernikahan tidak terjadi tanpa kehadiran penghulu. Hal ini dibiarkan oleh pemerintah, ini adalah korupsi," kata tokoh agama Jawa Timur itu.
Menurutnya, tindakan menerima gratifikasi oleh oknum yang membawa nama lembaga adalah tindakan korupsi. "Penghulu datang membawa nama KUA, dilihat dari sisi mana saja menerima gratifikasi jelas merupakan tindakan korupsi," paparnya.
Dia menjelaskan tugas dari penghulu adalah mencatat peristiwa pernikahan agar diakui negara. "Ini urusan catat mencatat saja kok, sama dengan pencatatan akta kelahiran. Petugas ‘kan tidak perlu sampai melihat proses kelahiran," katanya mencontohkan.
Dia menyarankan agar masyarakat tidak perlu takut tidak jadi menikah karena penghulu tidak dapat datang. "Sederhana saja. Menikah saja, baru datang ke KUA. Kalau petugas tidak mau mencatat, laporkan ke polisi. Menghalang-halangi proses pernikahan sama saja menghalang-halangi rakyat untuk beragama," pungkasnya.
Sehingga pasangan pengantin tidak perlu resah dengan ketidakhadiran penghulu dalam acara mereka. Menurut dia, tidak penting seorang penghulu datang dalam pernikahan adat Jawa.
"Pernikahan Jawa adalah tentang pertemuan dua keluarga untuk sebuah peristiwa sakral. Hari yang sudah ditentukan tidak dapat dibatalkan. Dalam budaya Jawa tidak perlu ada penghulu," kata Prapto dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2013).
Dirinya meresahkan kesalahan paradigma masyarakat tentang kehadiran penghulu dalam pernikahan adat. Dia juga menyayangkan jika ada calon pengantin yang tidak jadi menikah karena ketidakhadiran penghulu.
"Ini salah kaprah, ada penghitungan agar ditemukan hari yang tepat. Orang Jawa tidak main-main dalam urusan pernikahan. Sayang sekali jika ada pengantin yang tidak jadi menikah hanya karena urusan penghulu," tegasnya.
Dosen Administrasi Publik dan Rektor Unitomo Ulul Albab menambahkan, paradigma yang berkembang di tengah masyarakat selama ini, pernikahan tidak terjadi tanpa kehadiran penghulu.
Padahal, kata dia, tugas penghulu adalah mencatat peristiwa pernikahan agar diakui negara. Penghulu juga tidak harus datang meski dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
"Paradigma yang berkembang di tengah masyarakat selama ini, pernikahan tidak terjadi tanpa kehadiran penghulu. Hal ini dibiarkan oleh pemerintah, ini adalah korupsi," kata tokoh agama Jawa Timur itu.
Menurutnya, tindakan menerima gratifikasi oleh oknum yang membawa nama lembaga adalah tindakan korupsi. "Penghulu datang membawa nama KUA, dilihat dari sisi mana saja menerima gratifikasi jelas merupakan tindakan korupsi," paparnya.
Dia menjelaskan tugas dari penghulu adalah mencatat peristiwa pernikahan agar diakui negara. "Ini urusan catat mencatat saja kok, sama dengan pencatatan akta kelahiran. Petugas ‘kan tidak perlu sampai melihat proses kelahiran," katanya mencontohkan.
Dia menyarankan agar masyarakat tidak perlu takut tidak jadi menikah karena penghulu tidak dapat datang. "Sederhana saja. Menikah saja, baru datang ke KUA. Kalau petugas tidak mau mencatat, laporkan ke polisi. Menghalang-halangi proses pernikahan sama saja menghalang-halangi rakyat untuk beragama," pungkasnya.
(maf)