Penghulu tak perlu datang ke pernikahan

Rabu, 18 Desember 2013 - 13:27 WIB
Penghulu tak perlu datang...
Penghulu tak perlu datang ke pernikahan
A A A
Sindonews.com - Dosen Kebudayaan Jawa dari Universitas Indonesia (UI) Prapto Yuwono mengatakan, dalam adat Jawa, resepsi pernikahan tidak perlu dihadiri penghulu.

Sehingga pasangan pengantin tidak perlu resah dengan ketidakhadiran penghulu dalam acara mereka. Menurut dia, tidak penting seorang penghulu datang dalam pernikahan adat Jawa.

"Pernikahan Jawa adalah tentang pertemuan dua keluarga untuk sebuah peristiwa sakral. Hari yang sudah ditentukan tidak dapat dibatalkan. Dalam budaya Jawa tidak perlu ada penghulu," kata Prapto dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2013).

Dirinya meresahkan kesalahan paradigma masyarakat tentang kehadiran penghulu dalam pernikahan adat. Dia juga menyayangkan jika ada calon pengantin yang tidak jadi menikah karena ketidakhadiran penghulu.

"Ini salah kaprah, ada penghitungan agar ditemukan hari yang tepat. Orang Jawa tidak main-main dalam urusan pernikahan. Sayang sekali jika ada pengantin yang tidak jadi menikah hanya karena urusan penghulu," tegasnya.

Dosen Administrasi Publik dan Rektor Unitomo Ulul Albab menambahkan, paradigma yang berkembang di tengah masyarakat selama ini, pernikahan tidak terjadi tanpa kehadiran penghulu.

Padahal, kata dia, tugas penghulu adalah mencatat peristiwa pernikahan agar diakui negara. Penghulu juga tidak harus datang meski dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
"Paradigma yang berkembang di tengah masyarakat selama ini, pernikahan tidak terjadi tanpa kehadiran penghulu. Hal ini dibiarkan oleh pemerintah, ini adalah korupsi," kata tokoh agama Jawa Timur itu.

Menurutnya, tindakan menerima gratifikasi oleh oknum yang membawa nama lembaga adalah tindakan korupsi. "Penghulu datang membawa nama KUA, dilihat dari sisi mana saja menerima gratifikasi jelas merupakan tindakan korupsi," paparnya.

Dia menjelaskan tugas dari penghulu adalah mencatat peristiwa pernikahan agar diakui negara. "Ini urusan catat mencatat saja kok, sama dengan pencatatan akta kelahiran. Petugas ‘kan tidak perlu sampai melihat proses kelahiran," katanya mencontohkan.

Dia menyarankan agar masyarakat tidak perlu takut tidak jadi menikah karena penghulu tidak dapat datang. "Sederhana saja. Menikah saja, baru datang ke KUA. Kalau petugas tidak mau mencatat, laporkan ke polisi. Menghalang-halangi proses pernikahan sama saja menghalang-halangi rakyat untuk beragama," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Nilai IKPA Kemenag Meningkat,...
Nilai IKPA Kemenag Meningkat, Sekretaris Itjen Sebut Pengawasan Jadi Kunci
Sekjen Kemenag Bicara...
Sekjen Kemenag Bicara Kemanusiaan dan Lingkungan di Konferensi Islam ASEAN
Kemenag Target PTKI...
Kemenag Target PTKI Tahun Ini Gelar Program Rekognisi Pembelajaran Lampau, Apa Itu?
Capai Target 10 Juta,...
Capai Target 10 Juta, Kemenag Revitalisasi Unit Percetakan Al-Qur'an
PaRD Leadership Meeting...
PaRD Leadership Meeting 2025 Bahas Peran Agama dalam Pembangunan Global
Menag Nasaruddin Minta...
Menag Nasaruddin Minta Itjen Cegah Terjadinya Kebocoran dan Pelanggaran
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved