Hujan interupsi, UU Desa akhirnya disahkan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Setelah bertahun-tahun melewati pembahasan, sidang paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang. Namun, sebelum mengambil keputusan hujan interupsi pun membayangi pengesahan rancangan tersebut.
"PKB bersyukur dengan RUU Desa menjadi aktor pembangunan. Saya ingin mempertegas terkait Pasal 72 Ayat 2 tentang alokasi APBN, agar penjelasan Pasal 72 Ayat 2 dikembalikan kepada norma," kata Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Interupsi tersebut langsung dijawab anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu. "Pertama bahwa Pasal 72 Ayat 1 dan seterusnya dan penjelasannya harus dibaca menyeluruh, bahwa anggaran desa sudah turun tetap jalan seperti biasa dan ditambah APBN," jawabnya.
Baru selesai Khatibul Umam menyampaikan interupsinya, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menginginkan hal serupa.
Dalam interupsinya, ia mengingatkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melakukan pembinaan pengelolaan keuangan bagi kepala desa.
"Kami mengingatkan Mendagri untuk melakukan pembinaan terutama masalah keuangan desa, cukup gubernur yang tersangkut korupsi jangan sampai kepala desa," ujarnya.
"Sudah pimpinan, mau berapa lagi interupsi, sudah dua orang menyampaikan interupsi, mau berapa lagi, sudah ambil keputusan," teriak salah seorang anggota dewan.
Mendengar hal itu, Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna pun mengambil keputusan. "Apakah rancangan undang-undang tentang desa, bisa disetujui," tanya Priyo kepada para peserta sidang paripurna.
Pertanyaan Priyo langsung dijawab persta sidang. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan diikuti ketukan palu dari meja pimpinan sidang.
Setelah disahkan, perwakilan aparat desa yang sejak awal hadir di balkon paripurna pun menyambut histeris pengesahan RUU tentang Desa menjadi undang-undang.
Baca berita:
Tanda tangani RUU Desa, SBY tunggu persetujuan DPR
"PKB bersyukur dengan RUU Desa menjadi aktor pembangunan. Saya ingin mempertegas terkait Pasal 72 Ayat 2 tentang alokasi APBN, agar penjelasan Pasal 72 Ayat 2 dikembalikan kepada norma," kata Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Interupsi tersebut langsung dijawab anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu. "Pertama bahwa Pasal 72 Ayat 1 dan seterusnya dan penjelasannya harus dibaca menyeluruh, bahwa anggaran desa sudah turun tetap jalan seperti biasa dan ditambah APBN," jawabnya.
Baru selesai Khatibul Umam menyampaikan interupsinya, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menginginkan hal serupa.
Dalam interupsinya, ia mengingatkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melakukan pembinaan pengelolaan keuangan bagi kepala desa.
"Kami mengingatkan Mendagri untuk melakukan pembinaan terutama masalah keuangan desa, cukup gubernur yang tersangkut korupsi jangan sampai kepala desa," ujarnya.
"Sudah pimpinan, mau berapa lagi interupsi, sudah dua orang menyampaikan interupsi, mau berapa lagi, sudah ambil keputusan," teriak salah seorang anggota dewan.
Mendengar hal itu, Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna pun mengambil keputusan. "Apakah rancangan undang-undang tentang desa, bisa disetujui," tanya Priyo kepada para peserta sidang paripurna.
Pertanyaan Priyo langsung dijawab persta sidang. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan diikuti ketukan palu dari meja pimpinan sidang.
Setelah disahkan, perwakilan aparat desa yang sejak awal hadir di balkon paripurna pun menyambut histeris pengesahan RUU tentang Desa menjadi undang-undang.
Baca berita:
Tanda tangani RUU Desa, SBY tunggu persetujuan DPR
(kri)