Kejagung serahkan kasus suap Kajari Subri ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, bahwa pihaknya akan menyerahkan perkara penerimaan suap, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri, sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari hasil koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan dengan KPK, pihak Kejaksaan RI tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan oleh KPK, kepada Kajari Praya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Selain itu, Untung juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka Subri, yang terlibat dalam perkara tanah tersebut.
"Itu bentuk komitmen Kejaksaan RI bersama para penegak hukum lainnya, dalam menciptakan pelaksanaan penegakan hukum secara profesional," pungkas Untung.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Dari hasil koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan dengan KPK, pihak Kejaksaan RI tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan oleh KPK, kepada Kajari Praya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Selain itu, Untung juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka Subri, yang terlibat dalam perkara tanah tersebut.
"Itu bentuk komitmen Kejaksaan RI bersama para penegak hukum lainnya, dalam menciptakan pelaksanaan penegakan hukum secara profesional," pungkas Untung.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)