Ada indikasi pelemahan KPK, Ketua Komisi III siap mundur
Selasa, 17 Desember 2013 - 16:02 WIB
Ada indikasi pelemahan KPK, Ketua Komisi III siap mundur
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR RI Pieter Zulkifli mengaku menolak segala kegiatan atau upaya lembaga negara untuk melemahkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem dan Undang-Undang (UU).
Bahkan, kata Pieter, jika ada perilaku anggota Komisi III secara nyata bakal melemahkan KPK melalui RUU KUHP dan KUHAP, secara tegas ia pertama kali yang akan memilih mundur sebagai anggota dewan.
"Saya orang pertama yang akan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri menjadi anggota DPR," kata Pieter, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Dikatakan dia, pihaknya akan berupaya sekuat mungkin agar pembahasan KUHP dan KUHAP tak membatasi kewenangan KPK. Sebab, menurutnya, publik sudah mempercayai lembaga antikorupsi tersebut sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
"Bahwa pernyataan beberapa waktu lalu para praktisi dan pakar hukum tentang bahwa negara kita akan menjadi gagal akan menjadi kenyataan," ujarnya.
Seperti diketahui, melalui Program Legilasi Nasional (Prolegnas), DPR RI menyepakati pembahasan atas kodifikasi KUHP dan KUHAP. Dimana, salah satu poin pembahasan pasal adalah adanya indikasi pelemahan KPK melalui izin hakim pendahuluan saat KPK melakukan penyadapan.
Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
Bahkan, kata Pieter, jika ada perilaku anggota Komisi III secara nyata bakal melemahkan KPK melalui RUU KUHP dan KUHAP, secara tegas ia pertama kali yang akan memilih mundur sebagai anggota dewan.
"Saya orang pertama yang akan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri menjadi anggota DPR," kata Pieter, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Dikatakan dia, pihaknya akan berupaya sekuat mungkin agar pembahasan KUHP dan KUHAP tak membatasi kewenangan KPK. Sebab, menurutnya, publik sudah mempercayai lembaga antikorupsi tersebut sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
"Bahwa pernyataan beberapa waktu lalu para praktisi dan pakar hukum tentang bahwa negara kita akan menjadi gagal akan menjadi kenyataan," ujarnya.
Seperti diketahui, melalui Program Legilasi Nasional (Prolegnas), DPR RI menyepakati pembahasan atas kodifikasi KUHP dan KUHAP. Dimana, salah satu poin pembahasan pasal adalah adanya indikasi pelemahan KPK melalui izin hakim pendahuluan saat KPK melakukan penyadapan.
Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(lal)