Tersangka, Ratu Atut dijerat dua kasus

Selasa, 17 Desember 2013 - 14:47 WIB
Tersangka, Ratu Atut dijerat dua kasus
Tersangka, Ratu Atut dijerat dua kasus
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Banten Ratu Chosiyah dalam dua kasus sekaligus yakni kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten dan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten.

Dalam kasus dugaan suap Pemilukada Banten, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak tanggal 16 Desember 2013.

"Secara solid dan utuh memutuskan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak Banten," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Penetapan Atut, kader Golkar itu sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada tanggal 12 Desember. Menurutnya, sudah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Atut.

Atut dianggap bersama-sama menyuap bersama tersangka Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Dalam kasus tersebut, tersangka Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta bersama tersangka TCW dalam kasus penyuapan ketua MK Akil," pungkasnya.

Selain itu, KPK juga sudah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus alkes Banten, Namun, KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Kasus Alkes Banten dalam ekpose, untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan (Atut) ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham.

Dalam kasus ini, KPK perlu merekonstuksikan pasal-pasal yang akan dijeratkan kepada kader Golkar itu.

"Berkaiatan dengan alkes Banten, bahwa KPK sedang merekonstruksi pasal-pasal, kita belum menerbitkan sprindik, setelah ada sprindik baru kita sampaikan secara resmi," kata Abraham.

Baca berita:
KPK telusuri pertemuan segitiga Atut, Akil, dan Wawan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5403 seconds (0.1#10.140)