LPSK perlu diberi kewenangan buat BAP

Selasa, 17 Desember 2013 - 09:36 WIB
LPSK perlu diberi kewenangan buat BAP
LPSK perlu diberi kewenangan buat BAP
A A A
Sindonews.com - Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Amasasmita mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu diberi kewenangan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) khusus saksi dan korban.

Menurutnya, dengan begitu, keberadaan LPSK menjadi bagian tak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, Romli mengatakan, tantangan LPSK ke depan adalah, peran LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap korban penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"Budaya patternalistik di Indonesia itu masih sangat kental, sehingga para pelapor dan saksi mustahil akan memberikan keterangan tanpa adanya perlindungan," kata Romli saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2013).

Lebih lanjut, dia mengatakan, saksi dan korban dalam kasus abuse of power, cenderung mengalami penderitaan dan membutuhkan perlindungan. "Ke depan, LPSK perlu memprioritaskan perlindungan terhadap saksi dan korban abuse of power, karena dampak abuse of power itu merupakan ancaman tersendiri bagi saksi dan korban," ungkapnya.

Untuk itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya mengapresiasi berbagai masukan, saran dan kritik dari para narasumber dan peserta diskusi dari lembaga lain yang merupakan pemangku kepentingan (stakeholders) LPSK. "Saran dan kritik ini merupakan sumber penting untuk menyusun rencana stratejik LPSK 2014-2019," ucapnya.

LPSK susun rencana strategi 2014-2019
LPSK harus jadi pelindung bagi informan & saksi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4890 seconds (0.1#10.140)