LPSK diharapkan tak terlalu kaku tafsirkan UU
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Asia Justice and Rights (AJAR) Galuh Wandita menyoroti peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke depan, dalam upaya pengungkapan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.
Menurutnya, dalam penanganan korban, misalnya, pentingnya terobosan LPSK untuk tidak terlalu kaku dalam menafsirkan ketentuan Undang-Undang (UU).
"Penafsiran kaku terhadap ketentuan undang-undang, cenderung hanya akan memperlambat hak korban memperoleh hak atas reparasi" ungkap Galuh kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Lebih lanjut, Galuh melihat peluang LPSK untuk dapat berperan lebih bagi korban kejahatan, salah satunya, LPSK perlu menginisiasi adanya Trust Fund bagi korban kejahatan seperti dalam ketentuan International Criminal Court (ICC).
"Hak atas reparasi adalah bagian dari hak-hak korban pelanggaran HAM berat, bentuk reparasi tersebut dapat berbentuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan dan jaminan ketidakberulangan. Dengan adanya trust fund, akses korban untuk mendapatkan kompensasi, rehabilitasi dan hak atas kepuasan, lebih mudah terjangkau," ungkap Galuh.
LPSK susun rencana strategi 2014-2019
LPSK harus jadi pelindung bagi informan & saksi
Menurutnya, dalam penanganan korban, misalnya, pentingnya terobosan LPSK untuk tidak terlalu kaku dalam menafsirkan ketentuan Undang-Undang (UU).
"Penafsiran kaku terhadap ketentuan undang-undang, cenderung hanya akan memperlambat hak korban memperoleh hak atas reparasi" ungkap Galuh kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Lebih lanjut, Galuh melihat peluang LPSK untuk dapat berperan lebih bagi korban kejahatan, salah satunya, LPSK perlu menginisiasi adanya Trust Fund bagi korban kejahatan seperti dalam ketentuan International Criminal Court (ICC).
"Hak atas reparasi adalah bagian dari hak-hak korban pelanggaran HAM berat, bentuk reparasi tersebut dapat berbentuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan dan jaminan ketidakberulangan. Dengan adanya trust fund, akses korban untuk mendapatkan kompensasi, rehabilitasi dan hak atas kepuasan, lebih mudah terjangkau," ungkap Galuh.
LPSK susun rencana strategi 2014-2019
LPSK harus jadi pelindung bagi informan & saksi
(maf)