Ini syarat agar mahasiswa bisa nyoblos
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kesulitan menggarap pemilih dengan latar belakang pendatang seperti yang dialami para kalangan mahasiswa. Padahal, usia mahasiswa adalah usia rata-rata pemilih pemula yang mampu meningkatkan jumlah pemilih pada pemilu mendatang.
Untuk memudahkan hak pilih mahasiswa, KPU memberi kemudahan kepada mahasiswa dengan syarat cukup menunjukan identitas tempat atau lokasi kampus dimana mahasiswa tersebut berada.
"Mereka (mahasiswa) bisa mendaftar di tempat mereka berdomisili. Kemarin mereka mendaftar dimana?" ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Maka itu, KPU meminta kepada mahasiswa agar tidak mengacu pada asal domisili. Kata Hadar, mahasiswa cukup membawa bukti atau surat pernyataan dari kampus setempat.
"Jangan terpaku pada dimana KTP dikeluarkan. Kalau dia pendatang silakan memilih di tempat sekarang dia berdomisili," jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, mahasiswa yang terdaftar itu tak langsung masuk dalam DPT. Akan tetapi, mereka bisa masuk menjadi daftar pemilih tambahan atau pemilih khusus.
Ditambahkan dia, KPU masih mempunyai banyak waktu untuk menggarap pemilih dengan latar belakang mahasiswa pindahan. Salah satunya dengan mengisi form surat keterangan dari asal tempat tinggalnya. Cara tersebut menjadi modal mahasiswa untuk membuktikan kepada petugas KPU (PPS) setempat.
"Paling lambat tiga hari sebelum waktu pemungutan suara lapor ke PPS tujuan," tambahnya.
Seperti diketahui, ada beberapa kriteria pemilih dengan latar belakang warga pindahan yang sedang digarap untuk meningkatkan jumlah pemilih. Selain Mahasiswa, mereka antara lain, kaum Santri Pondok Pesantren, dan para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan.
Baca berita:
Bawaslu kekurangan tenaga pengawas pemilu
Untuk memudahkan hak pilih mahasiswa, KPU memberi kemudahan kepada mahasiswa dengan syarat cukup menunjukan identitas tempat atau lokasi kampus dimana mahasiswa tersebut berada.
"Mereka (mahasiswa) bisa mendaftar di tempat mereka berdomisili. Kemarin mereka mendaftar dimana?" ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Maka itu, KPU meminta kepada mahasiswa agar tidak mengacu pada asal domisili. Kata Hadar, mahasiswa cukup membawa bukti atau surat pernyataan dari kampus setempat.
"Jangan terpaku pada dimana KTP dikeluarkan. Kalau dia pendatang silakan memilih di tempat sekarang dia berdomisili," jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, mahasiswa yang terdaftar itu tak langsung masuk dalam DPT. Akan tetapi, mereka bisa masuk menjadi daftar pemilih tambahan atau pemilih khusus.
Ditambahkan dia, KPU masih mempunyai banyak waktu untuk menggarap pemilih dengan latar belakang mahasiswa pindahan. Salah satunya dengan mengisi form surat keterangan dari asal tempat tinggalnya. Cara tersebut menjadi modal mahasiswa untuk membuktikan kepada petugas KPU (PPS) setempat.
"Paling lambat tiga hari sebelum waktu pemungutan suara lapor ke PPS tujuan," tambahnya.
Seperti diketahui, ada beberapa kriteria pemilih dengan latar belakang warga pindahan yang sedang digarap untuk meningkatkan jumlah pemilih. Selain Mahasiswa, mereka antara lain, kaum Santri Pondok Pesantren, dan para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan.
Baca berita:
Bawaslu kekurangan tenaga pengawas pemilu
(kri)