KPU verifikasi perbaikan DPT di daerah

Senin, 16 Desember 2013 - 16:49 WIB
KPU verifikasi perbaikan...
KPU verifikasi perbaikan DPT di daerah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku terus memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah sebanyak 3,3 juta pemilih. Bahkan, sekarang sudah pada tahap dilakukan verifikasi data di lapangan.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, yang menjadi acuan perbaikan DPT adalah, warga tersebut memang ada di wilayah pemilihannya. Selanjutnya, warga diketahui memiliki surat pernyataan yang menyatakan, warga itu terdaftar sebagai penduduk setempat.

"Proses verifikasi terhadap data itu yang harus dilengkapi surat pernyataan," jelas Husni, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2013).

Selain itu, kata dia, bagi warga negara yang kedapatan tak masuk dalam DPT, bisa langsung dimasukkan pada Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurutnya, KPU sendiri menjadwalkan batas waktu pendataan DPK akan berakhir pada 14 hari atau dua pekan sebelum dilakukan pencoblosan pemilihan legislatif (pileg).

Husni mengaku, kurun waktu kurang dari lima bulan itu bakal dimanfaatkan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilu. "Untuk akomodir mereka yang terdaftar masuk DPK yang pendaftarannya 14 hari sebelum hari H," tegasnya.

Sementara itu, untuk mengukur hasil perbaikan DPT yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU mengklaim bakal mengevaluasi hasil perbaikan per tiap bulan sekali. Langkah itu untuk mengidentifikasi berapa jumlah DPT yang sudah dibersihkan.

"Kami rapim (rapat pimpinan) KPU pusat dan provinsi untuk evaluasi pemutahiran DPT dan yang lainnya," ujarnya.

Sekadar informasi, KPU kembali diberikan tenggat waktu sampai H-14 sebelum pencoblosan suara legislatif untuk melakukan perbaikan sebanyak 3,3 juta DPT masalah. Selain itu, KPU juga harus menyelesaikan pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 54 ribu, diketahui masuk pada 3,3 juta pemilih bermasalah.

Selesaikan DPT, Demokrat berikan waktu kepada KPU
Matangkan PKPU, 3 lembaga pemilu konsultasi
Ini batasan sumbangan dana kampanye parpol
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6141 seconds (0.1#10.140)