Kasus Hambalang, KPK periksa legislator Magelang & Purworejo

Senin, 16 Desember 2013 - 11:30 WIB
Kasus Hambalang, KPK periksa legislator Magelang & Purworejo
Kasus Hambalang, KPK periksa legislator Magelang & Purworejo
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek sport center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng) Sad Priyo Putro, untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (16/12/2013).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dan Legal Departement PT. Manggala Gelora Perkasa (Senayan City), Rania Ayu Seruni. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pihak swasta hingga politikus di Senayan. Belakangan, KPK sudah memeriksa beberapa politikus Demokrat yakni Ruhut Sitompul, Marzuki Alie, TB Silalahi dan Ahmad Mubarok.

Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat 22 Februari 2013 lalu setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang.

Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Meski berada di lingkaran kekuasaan, hukum tetap berlaku
Mubarok enggan sikapi rencana pemeriksaan Ibas
Ibas bantah tuduhan Yulianis soal aliran dana
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0181 seconds (0.1#10.140)