Pembelaan Komisaris Kernel Oil Indonesia di Sidang Tipikor

Senin, 16 Desember 2013 - 10:48 WIB
Pembelaan Komisaris...
Pembelaan Komisaris Kernel Oil Indonesia di Sidang Tipikor
A A A
Sindonews.com - Sidang dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Rudy Alfonso selaku tim kuasa hukum Simon ketika dikonfirmasi tidak banyak komentar. Dia hanya mengatakan agenda yang akan disampaikan dalam persidangan nanti untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pembacaan nota pembelaan," kata Rudy melalui pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Berdasarkan jadwal sidang tersebut akan dimulai pada pukul 15.00 WIB. Dalam kasus ini, Jaksa KPK menuntut Komisaris PT Kernel Oil Plt Ltd (KOPL), Simon Gunawan Tanjaya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulang kurungan.

Simon dianggap menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebesar 200 ribu dolar Singapura dan USD900 ribu, atau setara Rp12 miliar. Tujuannya untuk memenangkan Fosus Energy Ltd, dalam enam tender di SKK Migas.

Jaksa KPK menganggap Simon melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita KPK duga SKK Migas sebagai mesin uang penguasa.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)