KPU mulai buka daftar pemilih khusus
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan umum (pemilu) tahun depan.
Salah satunya dengan membuka pemilih khusus bagi masyarakat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU membuka waktu kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai pemilih khusus hingga 14 hari atau dua pekan sebelum dilakukan pencobolosan pemilihan legislatif (pileg).
Komisiner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, bagi warga yang tak masuk di DPT bisa langsung melaporkan pada petugas pemilu di masing-masing wilayah dari tingkat kabupaten atu kota sampai kecamatan dan kelurahan.
Sebaliknya, kata Ferry, petugas KPU diminta jangan cuma aktif menggarap DPT bermasalah yang sekarang masih dilakukan perbaikan. Tetapi, petugas KPU tetap mendata warga yang memiliki hak pilih, namun belum sempat terdaftar sebagai pemilih.
"Jadi KPU provinsi yang punya kewenangan untuk mengakomodir semua data pemilih khusus yang ada," kata Ferry, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2013).
Adapun, lanjutnya, KPU tetap bakal memverifikasi warga mana saja yang layak masuk sebagai pemilih khusus. Sebab, kata dia, KPU tak ingin adanya pemilih ganda merusak DPT sudah yang ada
Menurutnya, tak mungkin calon daftar pemilih khusus ternyata sudah masuk dalam DPT. Hal itu yang harus dicermati petugas KPU di lapangan.
"Enggak serta merta main masukan saja, karena yang bersangkutan berkeyakinan belum terdaftar," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 8 tahun 2012, ketentuan membolehkan peyelenggara pemilu menambah jumlah pemilih. Penambahan itu bisa masuk dalam pemilih tambahan atau pemilih khusus.
KPU diminta transparan soal logistik pemilu
Salah satunya dengan membuka pemilih khusus bagi masyarakat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU membuka waktu kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai pemilih khusus hingga 14 hari atau dua pekan sebelum dilakukan pencobolosan pemilihan legislatif (pileg).
Komisiner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, bagi warga yang tak masuk di DPT bisa langsung melaporkan pada petugas pemilu di masing-masing wilayah dari tingkat kabupaten atu kota sampai kecamatan dan kelurahan.
Sebaliknya, kata Ferry, petugas KPU diminta jangan cuma aktif menggarap DPT bermasalah yang sekarang masih dilakukan perbaikan. Tetapi, petugas KPU tetap mendata warga yang memiliki hak pilih, namun belum sempat terdaftar sebagai pemilih.
"Jadi KPU provinsi yang punya kewenangan untuk mengakomodir semua data pemilih khusus yang ada," kata Ferry, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2013).
Adapun, lanjutnya, KPU tetap bakal memverifikasi warga mana saja yang layak masuk sebagai pemilih khusus. Sebab, kata dia, KPU tak ingin adanya pemilih ganda merusak DPT sudah yang ada
Menurutnya, tak mungkin calon daftar pemilih khusus ternyata sudah masuk dalam DPT. Hal itu yang harus dicermati petugas KPU di lapangan.
"Enggak serta merta main masukan saja, karena yang bersangkutan berkeyakinan belum terdaftar," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 8 tahun 2012, ketentuan membolehkan peyelenggara pemilu menambah jumlah pemilih. Penambahan itu bisa masuk dalam pemilih tambahan atau pemilih khusus.
KPU diminta transparan soal logistik pemilu
(maf)