Ditangkap bersama wanita, SUB ditahan di Rutan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Oknum jaksa berinisial SUB dan seorang wanita yang disebut sebagai pengusaha berinisial LAR yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Terhadap pihak yang sudah dinaikan penyidikan dan tersangka ditahan di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).
Bambang juga menyampaikan, sejak ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah kamar hotel, keduanya pun langsung dibawa ke kantor lembaga antikorupsi itu untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam ekspose itu disepakati bahwa dua orang yang ditangkap kemarin (Sabtu, 14 Desember 2013), kasusnya ditingkatkan dan dikeluarkan surat perintah penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap SUB bersama LAR dalam OTT, kemarin malam. Oknum Jaksa yang diketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diduga akan menerima suap terkait pengurusan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah yang tengah ditangani.
Dalam penangkapan itu, penyidik KPK berhasil menyita uang pecahan USD100 sebanyak 164 lembar ditambah uang sebesar Rp23 juta rupiah dari berbagai pecahan.
Baca berita terkait:
KPK tangkap Jaksa SUB & LAR di dalam kamar
"Terhadap pihak yang sudah dinaikan penyidikan dan tersangka ditahan di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).
Bambang juga menyampaikan, sejak ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah kamar hotel, keduanya pun langsung dibawa ke kantor lembaga antikorupsi itu untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam ekspose itu disepakati bahwa dua orang yang ditangkap kemarin (Sabtu, 14 Desember 2013), kasusnya ditingkatkan dan dikeluarkan surat perintah penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap SUB bersama LAR dalam OTT, kemarin malam. Oknum Jaksa yang diketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diduga akan menerima suap terkait pengurusan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah yang tengah ditangani.
Dalam penangkapan itu, penyidik KPK berhasil menyita uang pecahan USD100 sebanyak 164 lembar ditambah uang sebesar Rp23 juta rupiah dari berbagai pecahan.
Baca berita terkait:
KPK tangkap Jaksa SUB & LAR di dalam kamar
(mhd)