MK anggap balsam & uang logam sebagai dukungan

Jum'at, 13 Desember 2013 - 19:57 WIB
MK anggap balsam & uang...
MK anggap balsam & uang logam sebagai dukungan
A A A
Sindonews.com - Hadiah balsam dan uang logam raksasa dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk Mahkamah Konstitusi (MK), ditanggapi positif Ketua MK Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan, pemberian simbol balsam dan uang logam raksasa itu sebagai bentuk dukungan kepada MK agar terus menegakkan konstitusi.

"Saya menganggap bahwa masyarakat sipil sangat penting dalam memajukan bangsa dan negara, disamping institusi negara. Karena inilah ciri negara demokrasi, partisipasi rakyat sangat penting dan itu jadi bagian penting untuk memajukan bangsa negara," ujar Hamdan Zoelva saat
audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti korupsi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil anti korupsi ini yang bisa dipertimbangkan MK. "Karena itu saya berikan penghargaan atas kedatangannya," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan pihaknya menyadari betul bahwa MK memiliki posisi penting atau strategis dalam mengawal konstitusi. "Jadi secara materil, posisinya sangat tinggi dan itulah pula harapan rakyat dan masyarakat. Kami sadari betul itu," ucapnya.

Seperti diketahui, Koalisi masyarakat sipil anti korupsi menyambangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Kedatangan mereka diterima Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar. Setelah melakukan audiensi sekira 30 menit, mereka pun menyerahkan balsam antikorupsi dan uang logam raksasa.

"Simbol balsam dan kerokan (Uang logam raksasa) ini kita serahkan, agar MK tidak 'masuk angin'," ujar pegiat antikorupsi Benny Susetyo, saat audiensi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK.

Balsam & uang logam raksasa, "obat" untuk MK
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved