Yusril anggap PT bertentangan dengan UUD

Jum'at, 13 Desember 2013 - 18:56 WIB
Yusril anggap PT bertentangan...
Yusril anggap PT bertentangan dengan UUD
A A A
Sindonews.com - Calon presiden (capres) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, syarat besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen kursi DPR RI, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Ya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," kata Yusril usai mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Menurutnya, jika PT diterapkan, maka pemilu sudah selesai. "Ketika pemilu sudah selesai, apakah partai politik (parpol) itu masih bisa dikatakan parpol peserta pemilu? Dia sudah mantan peserta pemilu atau dia adalah parpol yang menjadi pemenang atau memperoleh kursi di dalam pemilu," imbuhnya.

Padahal, lanjut dia, pasal 6a ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatakan bahwa parpol peserta pemilu saat sebelum pelaksanaan pemilu.

"jadi itu penafsiran sebenarnya harafiah terhadap pasal 6a ayat 2 yang semestinya tidak bisa ditafsirkan lain kecuali mengatakan bahwa parpol itu dia mencalonkan pasangan calon presiden ketika dia berstatus sebagai peserta pemilu," tutur pakar hukum tata negara ini.

Kendati demikian, dia mengaku tak mempersoalkan syarat besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau PT dalam Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres terhadap UUD 1945, kali ini.

"Saya tidak terlalu mempersoalkan masalah (PT) itu, karena sebelumnya sudah pernah diuji, jadi saya hanya mengatakan, maksud dari pasal 6a ayat 2 itu adalah bahwa partai politik mengusulkan calon presdien dan wakil presiden itu adalah partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan," imbuh mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Jika MK kabulkan gugatan Yusril, tahapan pemilu tak kacau
(maf)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved