Yusril anggap PT bertentangan dengan UUD
A
A
A
Sindonews.com - Calon presiden (capres) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, syarat besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen kursi DPR RI, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Ya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," kata Yusril usai mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Menurutnya, jika PT diterapkan, maka pemilu sudah selesai. "Ketika pemilu sudah selesai, apakah partai politik (parpol) itu masih bisa dikatakan parpol peserta pemilu? Dia sudah mantan peserta pemilu atau dia adalah parpol yang menjadi pemenang atau memperoleh kursi di dalam pemilu," imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, pasal 6a ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatakan bahwa parpol peserta pemilu saat sebelum pelaksanaan pemilu.
"jadi itu penafsiran sebenarnya harafiah terhadap pasal 6a ayat 2 yang semestinya tidak bisa ditafsirkan lain kecuali mengatakan bahwa parpol itu dia mencalonkan pasangan calon presiden ketika dia berstatus sebagai peserta pemilu," tutur pakar hukum tata negara ini.
Kendati demikian, dia mengaku tak mempersoalkan syarat besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau PT dalam Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres terhadap UUD 1945, kali ini.
"Saya tidak terlalu mempersoalkan masalah (PT) itu, karena sebelumnya sudah pernah diuji, jadi saya hanya mengatakan, maksud dari pasal 6a ayat 2 itu adalah bahwa partai politik mengusulkan calon presdien dan wakil presiden itu adalah partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan," imbuh mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Jika MK kabulkan gugatan Yusril, tahapan pemilu tak kacau
"Ya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," kata Yusril usai mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Menurutnya, jika PT diterapkan, maka pemilu sudah selesai. "Ketika pemilu sudah selesai, apakah partai politik (parpol) itu masih bisa dikatakan parpol peserta pemilu? Dia sudah mantan peserta pemilu atau dia adalah parpol yang menjadi pemenang atau memperoleh kursi di dalam pemilu," imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, pasal 6a ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatakan bahwa parpol peserta pemilu saat sebelum pelaksanaan pemilu.
"jadi itu penafsiran sebenarnya harafiah terhadap pasal 6a ayat 2 yang semestinya tidak bisa ditafsirkan lain kecuali mengatakan bahwa parpol itu dia mencalonkan pasangan calon presiden ketika dia berstatus sebagai peserta pemilu," tutur pakar hukum tata negara ini.
Kendati demikian, dia mengaku tak mempersoalkan syarat besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau PT dalam Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres terhadap UUD 1945, kali ini.
"Saya tidak terlalu mempersoalkan masalah (PT) itu, karena sebelumnya sudah pernah diuji, jadi saya hanya mengatakan, maksud dari pasal 6a ayat 2 itu adalah bahwa partai politik mengusulkan calon presdien dan wakil presiden itu adalah partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan," imbuh mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Jika MK kabulkan gugatan Yusril, tahapan pemilu tak kacau
(maf)