Timwas Century sesalkan provokasi Dipo Alam

Jum'at, 13 Desember 2013 - 13:20 WIB
Timwas Century sesalkan...
Timwas Century sesalkan provokasi Dipo Alam
A A A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century Sarifuddin Sudding sesalkan sikap Sekretaris Kabinet (Sekab) Dipo Alam, yang turut memengaruhi Wakil Presiden Boediono membatalkan undangan Timwas.

Bahkan, kata Sudding, sikap Dipo bagian dari provokasi yang tidak patut dicontoh sebagai pejabat publik yang dinilai tak taat pada hukum yang berlaku.

"Bahwa ada pihak lain yang memprovokasi untuk tidak menghadiri undangan DPR, saya kira ini sungguh sangat kita sesalkan," kata Sudding, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Dilanjutkan dia, pihaknya menyesalkan surat pemanggilan Timwas kepada Boediono harus kembali lagi ke meja DPR RI dengan keterangan batal hadirnya Boediono.

Sebab, kata dia berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2009, setiap warga negara tanpa melihat status dan predikatnya wajib memenuhi undangan ikhwal keterangannya. UU tersebut berlaku untuk pejabat publik, pemerintah, sampai masyarakat biasa.

"Saya kira Pak Boediono terlepas alasan-alasan yang dia kemukakan, tapi ketika ada panggilan resmi DPR sebagai institusi negara saya kira wajib untuk menghadiri undangan tersebut," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, DPR melalui kewenangannya sebagai pengawas pemerintah mempunyai hak untuk memanggil paksa Boediono jika terus-terusan membatalkan pemanggilan tersebut. Anggota komisi III ini mengaku keterangan Boediono dalam kasus Century sangat dibutuhkan.

"Kalo tidak dipenuhi panggilan DPR, itu ada upaya paksa, itu bunyi Undang-undang," tegas Politisi Hanura ini.

Sebelumnya, DPR melalui surat pemanggilan yang ditandatangi Wakil Ketua DPR, Pramono Anung telah melayangkan surat pemanggilan kepada Boediono. Tetapi, melalui surat pemanggilan tersebut, Boediono membalas surat itu untuk tak datang pada pemanggilan Timwas Century.

Boediono sendiri rencananya bakal dimintai keterangan Timwas Century terkait perkembangan kasus bailout Bank Century. Boediono dianggap orang yang mengetahui pemberian Fasilitas pendanaan Jangka (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik yang berikutnya pemerintah harus menggelontorkan dana sebesar Rp6,7 triliun.

Timwas Century belum bersikap soal penolakan Boediono
(lal)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
Gunung Pelangi China,...
Gunung Pelangi China, Fenomena Alam yang Disebut dalam Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved