Timwas Century sesalkan provokasi Dipo Alam
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century Sarifuddin Sudding sesalkan sikap Sekretaris Kabinet (Sekab) Dipo Alam, yang turut memengaruhi Wakil Presiden Boediono membatalkan undangan Timwas.
Bahkan, kata Sudding, sikap Dipo bagian dari provokasi yang tidak patut dicontoh sebagai pejabat publik yang dinilai tak taat pada hukum yang berlaku.
"Bahwa ada pihak lain yang memprovokasi untuk tidak menghadiri undangan DPR, saya kira ini sungguh sangat kita sesalkan," kata Sudding, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Dilanjutkan dia, pihaknya menyesalkan surat pemanggilan Timwas kepada Boediono harus kembali lagi ke meja DPR RI dengan keterangan batal hadirnya Boediono.
Sebab, kata dia berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2009, setiap warga negara tanpa melihat status dan predikatnya wajib memenuhi undangan ikhwal keterangannya. UU tersebut berlaku untuk pejabat publik, pemerintah, sampai masyarakat biasa.
"Saya kira Pak Boediono terlepas alasan-alasan yang dia kemukakan, tapi ketika ada panggilan resmi DPR sebagai institusi negara saya kira wajib untuk menghadiri undangan tersebut," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, DPR melalui kewenangannya sebagai pengawas pemerintah mempunyai hak untuk memanggil paksa Boediono jika terus-terusan membatalkan pemanggilan tersebut. Anggota komisi III ini mengaku keterangan Boediono dalam kasus Century sangat dibutuhkan.
"Kalo tidak dipenuhi panggilan DPR, itu ada upaya paksa, itu bunyi Undang-undang," tegas Politisi Hanura ini.
Sebelumnya, DPR melalui surat pemanggilan yang ditandatangi Wakil Ketua DPR, Pramono Anung telah melayangkan surat pemanggilan kepada Boediono. Tetapi, melalui surat pemanggilan tersebut, Boediono membalas surat itu untuk tak datang pada pemanggilan Timwas Century.
Boediono sendiri rencananya bakal dimintai keterangan Timwas Century terkait perkembangan kasus bailout Bank Century. Boediono dianggap orang yang mengetahui pemberian Fasilitas pendanaan Jangka (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik yang berikutnya pemerintah harus menggelontorkan dana sebesar Rp6,7 triliun.
Timwas Century belum bersikap soal penolakan Boediono
Bahkan, kata Sudding, sikap Dipo bagian dari provokasi yang tidak patut dicontoh sebagai pejabat publik yang dinilai tak taat pada hukum yang berlaku.
"Bahwa ada pihak lain yang memprovokasi untuk tidak menghadiri undangan DPR, saya kira ini sungguh sangat kita sesalkan," kata Sudding, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Dilanjutkan dia, pihaknya menyesalkan surat pemanggilan Timwas kepada Boediono harus kembali lagi ke meja DPR RI dengan keterangan batal hadirnya Boediono.
Sebab, kata dia berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2009, setiap warga negara tanpa melihat status dan predikatnya wajib memenuhi undangan ikhwal keterangannya. UU tersebut berlaku untuk pejabat publik, pemerintah, sampai masyarakat biasa.
"Saya kira Pak Boediono terlepas alasan-alasan yang dia kemukakan, tapi ketika ada panggilan resmi DPR sebagai institusi negara saya kira wajib untuk menghadiri undangan tersebut," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, DPR melalui kewenangannya sebagai pengawas pemerintah mempunyai hak untuk memanggil paksa Boediono jika terus-terusan membatalkan pemanggilan tersebut. Anggota komisi III ini mengaku keterangan Boediono dalam kasus Century sangat dibutuhkan.
"Kalo tidak dipenuhi panggilan DPR, itu ada upaya paksa, itu bunyi Undang-undang," tegas Politisi Hanura ini.
Sebelumnya, DPR melalui surat pemanggilan yang ditandatangi Wakil Ketua DPR, Pramono Anung telah melayangkan surat pemanggilan kepada Boediono. Tetapi, melalui surat pemanggilan tersebut, Boediono membalas surat itu untuk tak datang pada pemanggilan Timwas Century.
Boediono sendiri rencananya bakal dimintai keterangan Timwas Century terkait perkembangan kasus bailout Bank Century. Boediono dianggap orang yang mengetahui pemberian Fasilitas pendanaan Jangka (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik yang berikutnya pemerintah harus menggelontorkan dana sebesar Rp6,7 triliun.
Timwas Century belum bersikap soal penolakan Boediono
(lal)