Andi Mallarangeng diperiksa KPK sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng (AAM) dalam kasus Proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai tersangka. Kini Andi sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/12/2013).
Seperti diketahui, KPK menahan Andi sejak Kamis, 17 Oktober 2013. Waktu itu, keluar dari Gedung KPK Andi langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Bu Pur fans Andi Mallarangeng
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai tersangka. Kini Andi sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/12/2013).
Seperti diketahui, KPK menahan Andi sejak Kamis, 17 Oktober 2013. Waktu itu, keluar dari Gedung KPK Andi langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Bu Pur fans Andi Mallarangeng
(lal)