Dada Rosada & Edi Siswadi dipindahkan ke LP Sukamiskin

Kamis, 12 Desember 2013 - 20:19 WIB
Dada Rosada & Edi Siswadi...
Dada Rosada & Edi Siswadi dipindahkan ke LP Sukamiskin
A A A
Sindonews.com - Berkas perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi sudah rampung. Maka mereka berdua akan segera duduk di kursi pesakitan.

"Perlu disampaikan, hari ini tersangka DR dan ES terkait dengan kasus bansos masuk penyerahan tahap dua atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai waktu empat belas hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Johan menuturkan, Dada dan Edi akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Penahanan dipindahkan ke Sukamiskin," tukasnya.

Dada sebelumnya telah mengungkapkan bahwa berkas pemeriksaannya telah rampung (P21). Dia juga mengaku telah menandatangani Berita Acara perampungan berkas penyidikan perkara yang menderanya itu.

Seperti diketahui, Dada Rosada dan Edi tersangkut kasus dugaan suap Hakim Setyabudi Tedjoachyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Baca berita:
Berkas rampung, Dada Rosada segera jalani persidangan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6232 seconds (0.1#10.140)