KPU: Lembaga survei harus jelas sumber dananya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2014. Termasuk bagi lembaga survei yang ingin mengikuti proses hitung cepat atas hasil pemilu.
Bahkan, KPU mempersilakan lembaga apa saja yang ingin mendaftar menjadi bagian survei atas hasil pemilu, tentu dengan jaminan lembaga survei berdiri secara mandiri.
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hal itu sesuai dengan Pasal 249 UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang kini sedang dibahas dalam draft Peraturan KPU (PKPU) tentang partisipasi masyarakat.
"Sesuai dengan undang-undang jelas, dan itu akan kita masukan dalam draft PKPU tentang partisipasi masyarakat bahwa survei itu bisa mendaftar kepada kami," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Namun demikian, KPU meminta lembaga survei yang ingin berkontribusi dalam hitung cepat hasil pemilu harus memiliki sumber dana yang jelas. Syarat itu untuk menguatkan tingkat akurasi terlebih soal metodologi yang digunakan.
"Pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, peserta wajib mengikuti ketentuan yang diatur KPU. Misalnya tidak boleh mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu pada masa tenang.
Ia menambahkan, pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Jadi pukul 15.00 WIB dia (lembaga survei) baru boleh melangsir hasil dari survei itu. Sebelum itu tidak boleh, atau di hari tenang misalnya mengumumkan berdasarkan survei maka partai x cenderung naik itu tidak boleh. Karena akan memengaruhi preferensi masyarakat," imbuhnya.
Baca berita:
KPU & Bawaslu didesak awasi survei pemilu
Bahkan, KPU mempersilakan lembaga apa saja yang ingin mendaftar menjadi bagian survei atas hasil pemilu, tentu dengan jaminan lembaga survei berdiri secara mandiri.
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hal itu sesuai dengan Pasal 249 UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang kini sedang dibahas dalam draft Peraturan KPU (PKPU) tentang partisipasi masyarakat.
"Sesuai dengan undang-undang jelas, dan itu akan kita masukan dalam draft PKPU tentang partisipasi masyarakat bahwa survei itu bisa mendaftar kepada kami," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Namun demikian, KPU meminta lembaga survei yang ingin berkontribusi dalam hitung cepat hasil pemilu harus memiliki sumber dana yang jelas. Syarat itu untuk menguatkan tingkat akurasi terlebih soal metodologi yang digunakan.
"Pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, peserta wajib mengikuti ketentuan yang diatur KPU. Misalnya tidak boleh mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu pada masa tenang.
Ia menambahkan, pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Jadi pukul 15.00 WIB dia (lembaga survei) baru boleh melangsir hasil dari survei itu. Sebelum itu tidak boleh, atau di hari tenang misalnya mengumumkan berdasarkan survei maka partai x cenderung naik itu tidak boleh. Karena akan memengaruhi preferensi masyarakat," imbuhnya.
Baca berita:
KPU & Bawaslu didesak awasi survei pemilu
(kri)