Berkas rampung, Dada Rosada segera jalani persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Ia mengatakan, berkas perkara dirinya sudah rampung dan sudah ditandatangani. Sehingga tidak lama lagi akan naik ke penuntutan.
"Iya, sudah tandatangan," kata Dada di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013).
Dada tersangkut kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintahan Kota Bandung yang sudah menyeret Hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Kendati demikian, Dada mengaku tidak mengetahui kasus bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atau Jakarta.
"Tidak tahu. Terserah yang ngatur saja," tukasnya.
Dada disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dada dianggap turut berperan sebagai pemberi dalam kasus suap tersebut.
Baca berita:
Dada curhat merasa diperas hakim Setyabudi
"Iya, sudah tandatangan," kata Dada di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013).
Dada tersangkut kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintahan Kota Bandung yang sudah menyeret Hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Kendati demikian, Dada mengaku tidak mengetahui kasus bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atau Jakarta.
"Tidak tahu. Terserah yang ngatur saja," tukasnya.
Dada disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dada dianggap turut berperan sebagai pemberi dalam kasus suap tersebut.
Baca berita:
Dada curhat merasa diperas hakim Setyabudi
(kri)