Rudi Rubiandini akui perintah sopir lakukan transaksi

Rabu, 11 Desember 2013 - 15:20 WIB
Rudi Rubiandini akui...
Rudi Rubiandini akui perintah sopir lakukan transaksi
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku memerintahkan sopirnya, Asep Toni, melakukan beberapa kali transaksi.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Rudi, Rusdi A Bakar, saat ditemui KORAN SINDO usai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di ruang bawah tanah KPK. Tetapi dia membantah bahwa uang yang ditransfer ke beberapa pihak itu hasil tindak pidana.

"Nah transaksi transfer Asep Toni ke beberapa orang itu uang pribadi (Pak Rudi)," tutur Rusdi sambil terus berjalan ke parkir luar kompleks Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Dia membenarkan, Asep Toni pernah diperiksa sebagai saksi untuk kliennya. Dikonfirmasi apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep sebanyak lima lembar, dia memperkirakan sekitar empat lembar.

"Iya, Asep Toni pernah diperiksa sebagai saksi untuk Pak Rudi. BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya paling sekira 3-4 lembar," tandasnya.

Asep Toni diperiksa KPK sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rudi pada Sabtu, 23 November 2013 dini hari hingga pukul 09.30 WIB, Minggu, 24 November 2013. Saat keluar, dia tidak memberikan keterangan. "Dari tadi (Sabtu) malam saya diperiksa," ujarnya singkat.

Asep diperiksa setelah dicokok penyidik KPK di Ciamis, Sabtu, 23 November 2013. Sebelumnya Asep dua kali mangkir dengan alasan berpura-pura sakit.

Rudi Rubiandini, bersama tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) disangka menerima suap USD900.000 dan SGD200.000 dari Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Dua kawan karib itu juga disangka melakukan pencucian uang. Rudi dan Ardi diduga melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Panglima TNI benarkan bertemu Rudi Rubiandini
(lal)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved