Bantuan hukum gratis bagi saksi dan korban kejahatan

Rabu, 11 Desember 2013 - 10:38 WIB
Bantuan hukum gratis bagi saksi dan korban kejahatan
Bantuan hukum gratis bagi saksi dan korban kejahatan
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum belum secara eksplisit mengatur ketentuan bantuan hukum gratis bagi saksi dan korban kejahatan. Hal inilah yang mendorong perlunya kerja sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui penandatanganan nota kesepahaman, Selasa, 10 Desember 2013 kemarin.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan,jalinan kerja sama antara LPSK dan PERADI sangat penting untuk mengoptimalkan pemenuhan saksi dan korban kejahatan."Dalam beberapa kasus,saksi dan korban kejahatan sangat memerlukan peran advokat,terutama dalam hal nasihat hukum" ungkap Ketua LPSK.

Selain itu Ketua LPSK mengatakan, saksi dan korban yang berpeluang menjadi tersangka seringkali kebingungan mencari advokat yang dapat mendampinginya dalam posisi sebagai tersangka/terdakwa."Peran LPSK jelas terbatas, hanya mendampingi saat saksi dan korban diperiksa sebagai saksi, tetapi saat diperiksa sebagai tersangka, itu sudah menjadi ranah advokat, tapi tak sedikit saksi dan korban yang tak memiliki advokat, terutama saksi dan korban miskin" ujar Ketua LPSK.

Menggandeng organisasi advokat seperti PERADI, menurut Ketua LPSK sebagai langkah yang tepat."LPSK tentu harus memiliki mitra yang kredibilitasnya baik dalam memperjuangkan hak saksi dan korban kejahatan. Untuk itulah kami memilih organisasi advokat seperti PERADI yang dinilai selama ini konsisten memberikan bantuan hukum terhadap orang miskin" ungkap Ketua LPSK.

Lebih lanjut, ketua LPSK mengatakan, misi LPSK kali ini telah berbanding lurus dengan jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK sepanjang Januari-November 2013." Sepanjang Januari-November 2013, LPSK telah menerima 1543 permohonan.20 orang pemohon berstatus saksi, 1471 orang pemohon berstatus korban, 30 orang pemohon berstatus pelapor, 17 orang pemohon berstatus tersangka, empat orang pemohon berstatus terdakwa dan satu orang pemohon berstatus terpidana" ungkap Ketua LPSK.

Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatakan, dari 1543 permohonan tersebut, selama kurun waktu Januari-September 2013, LPSK telah memberikan pelayanan kepada 1.039 saksi dan korban."114 orang mendapatkan layanan fisik, 416 orang mendapatkan layanan bantuan medis, 309 orang mendapatkan layanan bantuan psikologis, 25 orang mendapatkan layanan Restitusi dan 175 orang mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan/atau perlindungan hukum" ungkap Ketua LPSK.

Selain itu, Ketua LPSK mengatakan,bantuan advokat juga sangat signifikan dalam penanganan korban kejahatan."Meski UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diundangkan selama tujuh tahun, namun masih banyak korban yang tidak tahu haknya mendapatkan restitusi atau kompensasi (ganti rugi) terhadap penderitaan atas kejahatan yang dialaminya. Dengan adanya MOU ini, diharapkan, para advokat dapat memsosialisasikannya kepada para klien yang merupakan korban kejahatan dan membuat mereka peduli terhadap haknya untuk memperoleh restitusi atau kompensasi" kata Ketua LPSK.

Ke depan, Ketua LPSK mengatakan, pihaknya berharap peran organisasi pendamping dan advokat menjadi bagian dari supervisi perlindungan saksi dan korban, terutama dalam kasus tindak pidana yang bukan kategori kejahatan terorganisir, serta penanganan saksi dan korban di daerah." PERADI memilki jaringan yang sangat luas hingga ke daerah dan jumlah anggota yang sangat signifikan, diharapkan kedepan peran advokatnya menjadi mitra LPSK dalam penanganan saksi dan korban" ujar Ketua menutup.

LPSK siap lindungi Mindo Rosalina
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6212 seconds (0.1#10.140)