KPU diminta berani soal dana kampanye caleg

Rabu, 11 Desember 2013 - 09:24 WIB
KPU diminta berani soal...
KPU diminta berani soal dana kampanye caleg
A A A
Sindonews.com - Untuk mendapatkan pemilu yang berkualitas dan bersih dari personal calon anggota legislatif (caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berani buat terobosan pelaporan dana caleg.

Terutama terobosan yang menjadi perhatian publik adalah soal pelaporan rekening untuk masing-masing caleg. KPU diminta berani keluar dari aturan formal yang membatasi harapan pemilu bersih.

"Ini soal asas kepatutan. Bukan lagi bicara diwajibkan atau tidak diwajibkan oleh Undang-Undang (UU). Banyak kok peraturan KPU yang tidak diwajibkan oleh UU tapi mereka atur," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin, saat dihubungi, Rabu (11/12/2013).

Imbauan tersebut disampaikan Said menanggapi permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPU RI, untuk memfasilitasi para Caleg dan bendahara partai untuk menyerahkan nomor rekeningnya masing-masing.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Muhammad Yusuf, dengan tujuan agar PPATK bisa menelusuri transaksi keuangan dari rekening-rekening tersebut, sehingga dapat mencegah adanya praktik politik uang menjelang Pemilu 2014.

Akan tetapi, pihak KPU menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, para Caleg tidak diwajibkan untuk melaporkan rekening mereka masing-masing ke KPU.

Begitu pula dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Yang diwajibkan hanyalah partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu.

Dilanjutkan Said, berkaca pada saat KPU menerapkan aturan bagi Caleg yang diminta menyertakan curriculum vitae (CV) atau biodata yang ditampilkan dalam daftar Caleg sementara (DCS) beberapa waktu lalu, kata dia, UU pun tak mengatur hal itu.

"Itu kan tidak diwajibkan oleh UU. Tapi KPU membuat terobosan. CV Caleg itu sekalipun hanya diisi ala kadarnya oleh para Caleg, tetapi cukup membantu bagi pemilih untuk lebih mengenali orang yang akan mereka pilih," ujarnya.

Lagipula, tegas Said, semestinya seorang pejabat publik itu level pernyataannya sudah berbicara pada tingkatan asas, bukan lagi mengenai aturan. Sebab menurutnya, aturan itu sebenarnya hanya untuk level masyarakat, bukan pejabat publik.

"Asas itu soal nilai-nilai yang harus menjadi prinsip bertingkah laku para pejabat. Di dalamnya ada ukuran-ukuran kepantasan dan kepatutan. Itulah standar hukum bagi para pejabat, karena mereka akan menjadi panutan. Kalau aturan normatif itu levelnya masyarakat," paparnya.

Oleh karena itu, Said mendorong bahkan mendesak pihak KPU RI untuk segera membuat terobosan baru terkait pelaporan rekening caleg ini, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain seperti timbulnya kecurigaan masyarakat terhadap Caleg.

"Yang dibutuhkan adalah itikad baik dari KPU. Apa sih ruginya KPU terhadap data itu? Para Caleg itu kan calon pejabat publik. Sebelum menjadi pemimpin dan wakil rakyat, mereka harus membuktikan bahwa mereka transparan," imbuhnya.

Aturan dana kampanye caleg belum jelas
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)