Vonis LHI pelajaran bagi kader PKS

Selasa, 10 Desember 2013 - 17:46 WIB
Vonis LHI pelajaran...
Vonis LHI pelajaran bagi kader PKS
A A A
Sindonews.com - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring menilai, vonis Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), adalah pelajaran bagi seluruh kader PKS.

"Ini pelajaran bagi semua, khususnya bagi kader PKS, harus sangat berhati-hati, berniat saja tidak boleh," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).

Sebab, menurut dia, vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sangat berat untuk Luthfi Hasan. "Berat, sangat berat. Abrat bahasa arabnya," ucapnya.

Meski demikian, kata Tifatul, pihaknya menghormati putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Tapi sebagai terdakwa Pak Luthfi punya hak banding. Fakta-fakta persidangan harus jadi pelajaran semua orang. Bahwa berniat pun sudah dihukum," tuturnya.

"Artinya, dari fakta persidangan Pak Luthfi tidak terima uang langsung dari PT Indo guna. Yang terima Fathanah, dan uang itu belum sampai. Kuota impor belum ditambah," tambahnya.

Seperti diketahui, pada Senin 9 Desember 2013, malam, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Luthfi Hasan, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim menilai, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi dianggap melanggar pasal 3 huruf a,b,c dan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9363 seconds (0.1#10.140)