Salim Segaf nilai vonis LHI terlalu berat

Selasa, 10 Desember 2013 - 17:18 WIB
Salim Segaf nilai vonis...
Salim Segaf nilai vonis LHI terlalu berat
A A A
Sindonews.com - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Salim Segaf Al Jufri menilai, vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), dinilai terlalu berat.

"Kalau menurut saya sih sama juga (dengan pendapat politikus PKS lainnya), terlau berat juga," ujar Menteri Sosial (Mensos) ini di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).

Dia membandingkan vonis LHI dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Ahmad Fathanah.

"Karena si Fathanah sendiri yang memang otaknya semua bergerak di sana sini semua, bahkan menerima uang, kan belum sampai ke LHI ya, dia (Fathanah) lebih ringan, tapi namanya pengadilan," kata dia.

Seperti diketahui, pada Senin 9 Desember 2013, malam, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Luthfi Hasan, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim menilai, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi dianggap melanggar pasal 3 huruf a,b,c dan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6163 seconds (0.1#10.140)