Komisaris Kernel Oil hanya dituntut 4 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris PT Kernel Oil Plt Ltd (KOPL), Simon Gunawan Tanjaya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulang kurungan.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa KPK M Rum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Simon dianggap menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dengan SGD200 ribu dan USD900 ribu, atau setara Rp12 miliar, supaya Fosus Energy Ltd, memenangkan enam tender di SKK Migas.
Jaksa KPK menganggap Simon melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam melakukan tuntutan, Jaksa KPK mempunyai pertimbangan hal-hal memberatkan bagi terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah. Namun, jaksa juga mempunyai pertimbangan meringankan.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," tukasnya.
Baca berita:
Kadiv SKK Migas pernah bertemu Simon Tanjaya
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa KPK M Rum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Simon dianggap menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dengan SGD200 ribu dan USD900 ribu, atau setara Rp12 miliar, supaya Fosus Energy Ltd, memenangkan enam tender di SKK Migas.
Jaksa KPK menganggap Simon melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam melakukan tuntutan, Jaksa KPK mempunyai pertimbangan hal-hal memberatkan bagi terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah. Namun, jaksa juga mempunyai pertimbangan meringankan.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," tukasnya.
Baca berita:
Kadiv SKK Migas pernah bertemu Simon Tanjaya
(kri)